Prabowo Murka: Lahan Bekas Karhutla Langsung Jadi Perkebunan, Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri mengusut dugaan pembakaran hutan yang disengaja untuk membuka lahan perkebunan korporasi.
- Kepala negara mendesak daftar nama perusahaan terlibat karhutla segera diserahkan kepadanya untuk ditindak tegas.
- Langkah ini menandakan eskalasi penegakan hukum lingkungan yang berpotensi berdampak pada iklim investasi sektor perkebunan di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dugaan praktik pembakaran hutan yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan. Dalam rapat penanganan bencana secara virtual, Senin (7/9/2026), Prabowo mengungkapkan kecurigaannya terhadap pola kebakaran yang diikuti perubahan fungsi lahan dalam waktu singkat.
Fenomena yang dimaksud adalah area bekas kebakaran hutan yang tiba-tiba menjelma menjadi perkebunan dalam hitungan pekan. Prabowo menilai hal ini bukan kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan. "Saya tertarik juga ya itu yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" ujarnya dalam rapat yang disiarkan secara daring.
Pernyataan tersebut menegaskan kekesalan kepala negara terhadap praktik yang dinilainya sebagai perusakan alam demi ekspansi bisnis instan. Prabowo bahkan menyebut tindakan ini "sudah kelewatan" dan menuntut aparat untuk memburu aktor intelektual di balik korporasi yang terlibat. Ia secara khusus meminta daftar nama perusahaan segera diserahkan ke mejanya.
"Tapi tolong diselidiki terus. Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya ya," tegas Prabowo kepada Kapolri.
Langkah tegas ini diiringi ancaman pencabutan seluruh perizinan bagi perusahaan yang terbukti nakal. Prabowo menyebut akan berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan, Menteri ATR, serta Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKH) untuk mengevaluasi dan mencabut izin, termasuk Hak Guna Usaha (HGU). "Kalau perlu kita segera cabut semuanya tuh. Semua izin-izinnya kita cabut. HGU-nya dan sebagainya," tandasnya.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi besar. Sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, merupakan salah satu penopang ekonomi nasional. Namun, praktik pembakaran lahan yang tidak bertanggung jawab tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng reputasi produk Indonesia di pasar global. Tekanan dari Uni Eropa melalui regulasi anti-deforestasi semakin nyata, sehingga penegakan hukum yang konsisten menjadi krusial untuk menjaga daya saing ekspor.
Kapolri sendiri telah melaporkan perkembangan penanganan kasus karhutla, termasuk penetapan tersangka. Namun, Prabowo mendesak agar investigasi tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan merambah ke pemilik modal dan aktor intelektual di balik perusahaan. "Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," ujarnya, menekankan perlunya transparansi kepemilikan.
Langkah presiden ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola lingkungan. Namun, pertanyaan besarnya adalah sejauh mana penegakan hukum ini akan berjalan efektif tanpa pandang bulu. Apakah akan ada efek jera bagi korporasi besar, atau justru menjadi ujian bagi konsistensi kebijakan pemerintah di tengah tekanan ekonomi? Publik tentu menunggu realisasi dari instruksi tegas ini.



