Mantan Guru Olahraga Singapura Akui Cabuli Murid 14 Tahun di Hotel
Baca dalam 60 detik
- Seorang guru PE di Singapura mengaku bersalah atas tiga dakwaan pencabulan terhadap murid perempuan berusia 14 tahun, dengan 12 dakwaan lain turut dipertimbangkan.
- Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban melalui pendekatan di media sosial, lalu mengajaknya ke hotel dan melakukan pelecehan seksual berulang kali.
- Korban mengalami trauma berat, termasuk keinginan bunuh diri dan melukai diri sendiri, sementara pelaku kini menunggu vonis pada September 2025.

Seorang mantan guru pendidikan jasmani (PE) di Singapura mengaku bersalah di Pengadilan Tinggi Singapura pada Kamis (23/7/2025) atas tiga tuduhan pencabulan terhadap murid perempuannya yang saat itu berusia 14 tahun. Kasus ini mengungkap pola manipulasi yang sistematis, dari pendekatan di media sosial hingga eksploitasi seksual di hotel, yang berlangsung selama hampir setahun.
Pria berusia 45 tahun yang tidak disebutkan namanya karena perintah pengadilan itu mengajar di sebuah sekolah menengah dan memiliki pengalaman mengajar 18 tahun. Korban, kini berusia 18 tahun, adalah muridnya pada 2022. Menurut jaksa, hubungan terlarang itu bermula dari obrolan di Instagram pada Mei 2022, lalu berlanjut ke WhatsApp dan Telegram. Guru tersebut, yang dikenal pendiam di kelas, justru sangat antusias saat berkomunikasi daring dengan korban.
Pada Juli 2022, ia mulai mengungkapkan perasaan romantis dan meminta korban menjadi pacarnya. Meski sempat ragu karena perbedaan usia 28 tahun, sang guru meyakinkan bahwa usia bukan masalah. Ia bahkan menyatakan bahwa hubungan guru-murid tidak salah selama tidak mengganggu pelajaran. Korban akhirnya luluh setelah pertemuan pertama di hotel pada Agustus 2022, di mana mereka berduaan selama lima jam dan terjadi kontak fisik seperti berpelukan dan berciuman.
Setelah itu, hubungan berlanjut dengan pertemuan kedua di hotel yang sama pada September 2022. Di kamar hotel, guru tersebut melakukan penetrasi seksual terhadap korban. Meski korban sempat menolak dan mendorong tangannya, pelaku terus memaksa. Korban juga dipaksa melakukan tindakan seksual oral. Sepanjang hubungan, pelaku memanggil korban dengan sebutan “sayang” dan “putri”, serta sering membicarakan seks. Ia bahkan berjanji akan menunggu hingga korban berusia 16 tahun untuk berhubungan intim.
Pada Januari 2023, korban memutuskan hubungan karena merasa pelaku terlalu posesif dan cemburu. Pelaku bereaksi berlebihan, menelepon sambil menangis dan berteriak, serta mengancam akan mencabuti rambutnya sendiri. Ia kemudian mendatangi teman senior korban untuk mencari informasi dan mengancam akan menyakiti diri sendiri. Teman senior itu lalu melapor ke guru, dan polisi turun tangan pada 9 Februari 2023.
Dalam penyelidikan, pelaku awalnya hanya mengakui “berciuman dan meraba” di hotel, namun belakangan mengakui tindakan seksual yang lebih serius. Ia juga menghapus pesan Telegram dan WhatsApp. Pengadilan menunda sidang vonis hingga September 2025 untuk memberi waktu pengacara menyusun pleidoi. Jaksa belum menyampaikan tuntutan hukuman.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan anak di bawah umur terhadap eksploitasi oleh figur otoritas, termasuk guru. Di Indonesia, kasus serupa juga kerap terjadi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat masih banyak guru yang menyalahgunakan kepercayaan. Pengawasan ketat terhadap interaksi guru-murid di luar jam sekolah, termasuk di media sosial, menjadi krusial. Sekolah perlu memiliki kebijakan tegas tentang batasan komunikasi dan hubungan pribadi antara pendidik dan peserta didik.
Korban dalam kasus ini masih harus menjalani pemulihan psikologis. Dalam pernyataan dampak yang dibacakan pada Desember 2024, ia mengaku masih merasa cemas, takut, dan sulit mempercayai orang lain. Ia juga mengalami mimpi buruk tentang pelaku dan merasa terisolasi dari teman-teman. Vonis terhadap mantan guru tersebut akan menjadi preseden penting bagi perlindungan anak di lingkungan pendidikan, tidak hanya di Singapura, tetapi juga di kawasan Asia Tenggara.



