Hotman Paris Santai Hadapi Laporan PWI: 'Don't Worry Lah'
Baca dalam 60 detik
- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku siap memenuhi panggilan polisi terkait dua laporan dugaan penghinaan wartawan yang dilayangkan PWI dan MIO.
- Hotman bersikukuh pernyataan kontroversialnya di Kejagung ditujukan kepada oknum jurnalis secara personal, bukan kepada institusi pers secara keseluruhan.
- Kasus ini berpotensi menguji batas kebebasan berekspresi dan perlindungan profesi wartawan di Indonesia, terutama dalam konteks delik aduan versus delik pers.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merespons enteng dua laporan polisi yang dilayangkan organisasi wartawan terhadap dirinya. Dengan nada santai, ia menyatakan siap menjalani proses hukum dan tak khawatir menghadapi konsekuensi dari pernyataan kontroversialnya di hadapan awak media beberapa waktu lalu.
Dua laporan resmi telah diterima Polda Metro Jaya. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman pada Senin (20/7) dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, disusul Media Independen Online (MIO) Indonesia pada hari yang sama dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kedua organisasi menilai ucapan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) telah merendahkan martabat profesi jurnalis.
Dalam pernyataannya, Kamis (23/7), Hotman menegaskan bahwa kalimat yang ia lontarkan โ termasuk "lu punya otak enggak sih" โ adalah respons terhadap seorang jurnalis tertentu yang dinilainya terus mendesak. Menurut Hotman, pernyataan itu bersifat personal dan bukan serangan terhadap lembaga pers. "Itu delik aduan, bukan delik pers," ujarnya, sembari menyebut momen tersebut sebagai doorstop, bukan konferensi pers resmi.
Kendati demikian, Hotman mengaku siap memenuhi panggilan polisi. "Ya pasti datanglah kalau dipanggil, gua kan taat hukum," katanya. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di Instagram pribadinya, menyusul imbauan dari PWI dan rekan-rekan wartawan.
Kasus ini menyoroti kembali batas antara kritik personal dan penghinaan profesi. Sejumlah organisasi wartawan mengecam keras sikap Hotman yang dinilai arogan. Mereka menuntut proses hukum berjalan adil sebagai preseden perlindungan terhadap jurnalis yang kerap menghadapi intimidasi saat bertugas. Di sisi lain, Hotman berargumen bahwa kebebasan berekspresi seorang pengacara dalam membela klien juga harus dihormati.
Pertanyaan krusial yang kini mengemuka: akankah aparat penegak hukum mampu membedakan delik aduan yang bersifat personal dengan pelanggaran terhadap kehormatan profesi pers? Atau justru kasus ini akan menjadi ajang uji bagi independensi kepolisian dalam menangani figur publik yang memiliki pengaruh besar?



