Warga Malaysia Kena Denda BN$300 Usai Buang Sisa Makanan Sembarangan di Brunei
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria Malaysia didenda 300 dolar Brunei karena membuang limbah makanan di tempat umum setelah videonya viral.
- Brunei menerapkan aturan ketat dengan denda maksimal BN$9.000 atau 12 bulan penjara bagi pembuang sampah sembarangan.
- Kasus ini jadi pengingat bagi warga Indonesia yang bekerja atau berlibur di Brunei untuk mematuhi regulasi lingkungan setempat.

Seorang warga negara Malaysia, Koh Tian Liang, harus membayar denda sebesar BN$300 atau sekitar Rp3,4 juta setelah terbukti membuang sisa makanan di area publik di Brunei. Tindakan penegakan hukum ini dipicu oleh laporan warga yang disertai bukti video yang viral di media sosial.
Kantor Distrik Brunei-Muara melalui Divisi Perizinan dan Penegakan Hukum menemukan bahwa Koh melanggar Pasal 12(1)(a) Undang-Undang Aneka (Bab 30) karena membuang atau meninggalkan limbah makanan di Ban 4, Kampong Mulaut. Surat denda dikeluarkan pada 21 Juli lalu, dan pelaku diketahui telah membayar denda tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan Brunei dalam menegakkan aturan kebersihan lingkungan. Berdasarkan undang-undang yang sama, individu yang terbukti bersalah di pengadilan dapat didenda hingga BN$9.000 (sekitar Rp102 juta) atau dipenjara maksimal 12 bulan, atau keduanya. Sementara itu, perusahaan bisa dikenai denda hingga BN$30.000 (sekitar Rp340 juta).
Kantor distrik mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut. Mereka mendorong warga untuk terus bekerja sama dengan otoritas dengan melaporkan aktivitas pembuangan sampah ilegal. Laporan harus mencakup lokasi kejadian serta foto atau rekaman video pelaku, yang bisa dikirimkan melalui layanan WhatsApp divisi terkait untuk memudahkan tindakan penegakan.
Bagi warga Indonesia yang tinggal atau bepergian ke Brunei, kasus ini menjadi pengingat penting. Brunei memiliki aturan lingkungan yang ketat dan sanksi yang berat. Meskipun denda di tempat hanya BN$300, jika kasus dibawa ke pengadilan, hukumannya bisa jauh lebih berat. Selain itu, proses hukum bisa memakan waktu dan biaya tambahan.
Di Indonesia sendiri, aturan serupa juga ada di berbagai daerah, namun penegakannya seringkali tidak seketat Brunei. Misalnya, di Jakarta, denda maksimal untuk membuang sampah sembarangan hanya Rp500.000 berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013. Perbedaan ini menunjukkan bahwa wisatawan atau pekerja Indonesia di Brunei harus lebih disiplin dalam menjaga kebersihan.
Ke depannya, apakah kasus seperti ini akan membuat warga Indonesia lebih berhati-hati saat berada di luar negeri? Atau justru mendorong pemerintah Indonesia untuk memperketat aturan dan penegakan hukum lingkungan di dalam negeri? Yang jelas, pengalaman Brunei menunjukkan bahwa kombinasi antara aturan yang tegas, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang cepat dapat efektif menekan pelanggaran kebersihan.



