Bayi Korban Trafficking di Singapura: Pulang ke Indonesia atau Tetap Diasuh?
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman kepada 19 anggota sindikat perdagangan bayi yang mengirim setidaknya 12 bayi ke Singapura untuk diadopsi secara ilegal.
- Nasib para bayi kini menjadi teka-teki: orang tua angkat di Singapura ingin mempertahankan mereka, sementara pegiat hak anak di Indonesia mendesak pemulangan.
- Tidak ada preseden hukum di Singapura untuk pembatalan adopsi, dan ketidakjelasan identitas orang tua kandung memperumit opsi pemulangan.

Pengadilan Indonesia memvonis 19 orang dalam kasus perdagangan bayi yang mengirim sedikitnya 12 bayi ke Singapura, namun vonis itu justru membuka luka baru: ke mana nasib para bocah yang kini berada di tangan orang tua angkat di negara tetangga?
Sidang yang berlangsung selama berbulan-bulan itu mengungkap jaringan rapi pemalsuan dokumen—mulai dari akta kelahiran hingga kartu keluarga—yang memuluskan pengiriman bayi dari Indonesia ke Singapura. Para pelaku terancam hukuman penjara, tetapi pertanyaan paling pelik justru belum terjawab: apakah bayi-bayi itu harus dikembalikan ke Indonesia atau tetap tinggal bersama keluarga angkatnya?
Bagi pasangan David dan Ally (nama samaran) di Singapura, ketidakpastian ini terasa seperti siksaan. Mereka mengaku tidak tahu bahwa bayi yang mereka adopsi adalah korban trafficking. "Kami sudah menjalani semua pemeriksaan dari pemerintah Singapura. Seharusnya itu bisa mendeteksi kejanggalan," ujar David kepada BBC. Ia berharap kedua negara segera mengambil keputusan yang mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan masih perlu mengkaji status hukum anak, identitas orang tua kandung, dan proses hukum di Singapura. Sementara itu, otoritas Singapura belum memberikan tanggapan resmi. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryanti, menegaskan bahwa anak korban trafficking harus dikembalikan. "Meski sudah diadopsi, apa dasar hukumnya? Jangan sampai Singapura beralasan adopsi itu sah menurut hukum mereka, padahal di sini terbukti ada manipulasi besar-besaran," tegasnya.
Persoalan semakin rumit karena hingga kini identitas orang tua kandung sebagian besar bayi belum diketahui. Jika dipulangkan, mereka harus ditempatkan di panti asuhan—seperti delapan bayi lain yang kini dirawat di Bandung. Ni Made Martini Puteri, kriminolog Universitas Indonesia, menilai bahwa jika seorang bayi hanya mengenal kehidupan di Singapura sejak kecil, lebih masuk akal ia tetap tinggal bersama orang tua angkat. "Tapi jika orang tua kandung ditemukan, anak tetap berhak tahu asal-usulnya," imbuhnya.
Di sisi hukum, pembatalan adopsi di Singapura hampir tidak pernah terjadi. Derek Choo dari PKWA Law Practice menjelaskan bahwa sistem adopsi Singapura dirancang dengan "perlindungan awal yang substansial" dan keputusan adopsi umumnya bersifat final. Namun, Lim Fung Peen dari Yuen Law menambahkan bahwa pengadilan bisa mempertimbangkan dampak psikologis pemisahan anak dari pengasuh, lama tinggal di Singapura, serta kondisi keluarga di Indonesia. Karena akta kelahiran bayi terbukti palsu, dasar adopsi pun menjadi "dipertanyakan".
Bagi David dan Ally, yang terpenting adalah kepastian. "Kami hanya ingin hidup normal, membesarkan anak dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih. Kami berharap masalah ini segera selesai agar anak kami bisa tumbuh dengan rasa aman," pungkasnya. Pertanyaan besarnya kini: mampukah kedua negara menempatkan kepentingan anak di atas ego yurisdiksi?



