Network School di Forest City Ditutup Paksa, Dugaan Pelanggaran Izin dan Isu Warga Israel
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Johor mencabut izin usaha NSO Malaysia Sdn Bhd, pengelola Network School, karena melanggar ketentuan perizinan dan penggunaan lahan.
- Penutupan ini dipicu oleh temuan pelanggaran serta dugaan keterlibatan warga Israel yang menggunakan paspor negara lain dalam program tersebut.
- Network School merespons dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Kazakhstan untuk membuka kampus baru, menandai pergeseran operasi ke Asia Tengah.

Network School, sebuah komunitas teknologi co-living dan co-working yang beroperasi di Forest City, Johor, resmi ditutup setelah otoritas setempat mencabut izin usaha pengelolanya, NSO Malaysia Sdn Bhd. Langkah tegas ini diambil setelah Dewan Kota Iskandar Puteri (MBIP) menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasional perusahaan tersebut, termasuk ketidaksesuaian kegiatan dengan izin yang diberikan.
Petugas penegak hukum MBIP terlihat memeriksa lokasi sebelum menyegel salah satu gedung dan memasang pemberitahuan penutupan pada Rabu (23/7). Papan nama Network School di pintu masuk telah diturunkan sebelum kedatangan petugas. Di lobi hotel terdekat, sejumlah warga asing yang diduga peserta program tampak berpamitan, beberapa di antaranya membawa koper. Sebagian besar peserta dilaporkan akan kembali ke negara asal, sementara yang lain memilih tetap di Malaysia karena visa masih berlaku.
MBIP sebelumnya mengumumkan pada Selasa (22/7) bahwa izin usaha NSO Malaysia Sdn Bhd dicabut dan perusahaan diperintahkan menghentikan seluruh operasi mulai hari berikutnya. Investigasi menunjukkan perusahaan gagal mematuhi syarat perizinan dan penggunaan lahan yang disetujui, sehingga dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang setempat. Selain itu, izin periklanan juga dicabut karena aktivitas bisnis di lokasi tidak sesuai dengan izin penggunaan kantor.
Menteri Besar Johor, Datuk Onn Hafiz Ghazi, mendukung penuh langkah MBIP. Ia menegaskan tidak ada investor, perusahaan, atau organisasi yang boleh ditempatkan di atas kedaulatan hukum negara. โTindakan ini diambil sesuai ketentuan hukum setelah otoritas meninjau laporan inspeksi, temuan penegakan, dan representasi yang diajukan perusahaan,โ ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah negara bagian dan otoritas lokal tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keamanan nasional, kedaulatan, atau kepentingan publik.
Penutupan ini menarik perhatian karena Network School dikenal sebagai pusat teknologi global yang menarik peserta dari berbagai negara. Namun, kontroversi muncul setelah adanya dugaan bahwa warga Israel berpartisipasi dalam program tersebut dengan menggunakan paspor negara lain, yang memicu kekhawatiran keamanan di Malaysiaโnegara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Menariknya, di tengah tekanan di Malaysia, Network School justru mengumumkan rencana ekspansi ke Kazakhstan. Pendiri Network School, Balaji Srinivasan, mengungkapkan melalui media sosial bahwa organisasinya telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Republik Kazakhstan untuk mendirikan kampus baru. โKampus baru kami akan menjadi surga bagi komunitas teknologi-optimis global,โ tulis Srinivasan. Kampus ini direncanakan menjadi pusat bakat teknologi global, menawarkan pemrosesan visa lebih cepat, dukungan relokasi, dan rekrutmen talenta.
Menurut portal berita Kazakhstan, El.kz, MOU ditandatangani antara Kementerian Kecerdasan Buatan dan Pembangunan Digital Kazakhstan dengan Network School. Perjanjian lima tahun ini mencakup program pendidikan AI, penelitian, dukungan startup teknologi, dan penyelenggaraan konferensi internasional. Kedua pihak juga akan menjajaki kemungkinan menjadi tuan rumah Konferensi Network State di Kazakhstan pada 2026. Langkah ini menunjukkan ambisi Kazakhstan untuk menjadi hub AI dan teknologi di Asia Tengah, sekaligus menarik insinyur, wirausahawan, peneliti, dan investor asing.
Bagi Indonesia, kasus Network School menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional lembaga asing, terutama yang melibatkan teknologi dan komunitas internasional. Dengan meningkatnya minat terhadap program co-living dan co-working berbasis teknologi, regulator Indonesia perlu memastikan kepatuhan terhadap izin dan tidak ada celah yang dapat disalahgunakan. Ke depan, apakah Kazakhstan akan menjadi tujuan baru bagi para pengungsi digital yang mencari lingkungan lebih longgar? Atau justru akan menghadapi tantangan serupa seperti di Malaysia? Waktu yang akan menjawab.



