KPK Kembali Menahan Tiga Swasta Tersangka Suap Dana Hibah Jatim
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga pengusaha asal Pasuruan dan Bangkalan terkait suap dana hibah Pemprov Jawa Timur 2019-2022.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
- Total tersangka mencapai 21 orang, namun satu tersangka anggota DPRD Jatim terpilih mangkir dari panggilan penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga pihak swasta dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019โ2022. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD setempat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan terhadap Achmad Yahya dan M Fathullah asal Kabupaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Bangkalan. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK juga memanggil satu tersangka lain, Moch Mahrus, yang saat ini menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2024โ2029, namun ia tidak hadir dengan alasan bentrok agenda.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019โ2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suapโmantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudionoโdan 17 pemberi suap dari kalangan anggota DPRD kabupaten/kota serta pihak swasta.
Para pemberi suap meliputi anggota DPRD Jatim Mahud, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi, serta sejumlah pengusaha dari Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Beberapa di antaranya kini menjabat anggota DPRD Jatim periode 2024โ2029, seperti Moch Mahrus dan Hasanuddin.
KPK menghentikan penanganan terhadap Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan penahanan tiga tersangka baru ini, KPK mempertegas komitmennya memberantas korupsi di lingkungan legislatif daerah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang rawan diselewengkan.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut, mengingat masih ada tersangka yang belum memenuhi panggilan dan potensi keterlibatan aktor lain di eksekutif maupun legislatif. Pertanyaan besarnya: sejauh mana KPK mampu membongkar jaringan sistematis di balik pengurusan dana hibah Jatim?



