Putusan Banding Kasus Air Keras Dinilai Janggal, TAUD Desak MA dan KY Nonaktifkan Dua Ketua Pengadilan Militer
Baca dalam 60 detik
- TAUD meminta MA dan KY menonaktifkan Ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pelanggaran etik dan kejanggalan amar putusan banding.
- Putusan banding meringankan hukuman dua terdakwa tanpa kejelasan status pemecatan dari dinas militer, memicu kritik atas minimnya perspektif korban.
- Langkah ini membuka peluang reformasi peradilan militer yang dinilai masih menggunakan regulasi era Orde Baru dan tidak transparan.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial didesak menonaktifkan Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta Ketua Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyusul putusan banding yang dinilai janggal dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini datang dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menilai amar putusan banding tidak jelas dan berpotensi menghapus hukuman pemecatan bagi dua terdakwa.
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dibacakan awal September 2026 meringankan hukuman penjara untuk Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Namun, amar putusan tersebut tidak secara eksplisit menyatakan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang dijatuhkan di tingkat pertama tetap berlaku atau dibatalkan. Ketidakjelasan ini, menurut TAUD, menimbulkan interpretasi bahwa pemecatan telah dianulir, sebuah langkah yang dinilai tidak lazim dalam praktik peradilan.
Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS yang juga perwakilan TAUD, mengungkapkan bahwa konstruksi pemidanaan yang menguntungkan terdakwa ini memperlihatkan peradilan militer masih belum berpihak pada korban. Ia menyoroti bahwa putusan tidak mempertimbangkan kerugian korban, termasuk kerusakan indera penglihatan dan luka bakar sekitar 20 persen yang diderita Andrie Yunus. Menurutnya, persidangan yang berlangsung tertutup juga berpotensi mengabaikan fakta-fakta relevan, sehingga proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh.
Lebih jauh, TAUD menggarisbawahi adanya indikasi pelanggaran etik oleh hakim yang memeriksa perkara di tingkat pertama, sebagaimana dilaporkan Komisi Yudisial. Hal ini memperkuat dugaan bahwa integritas putusan awal patut dipertanyakan. Karena itu, TAUD mendesak MA dan KY untuk menindaklanjuti pengaduan korban secara serius dan transparan, serta menonaktifkan kedua ketua pengadilan militer tersebut demi menjaga independensi dan imparsialitas peradilan.
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras yang dilakukan empat oknum anggota BAIS TNI terhadap Andrie Yunus. Di tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman termasuk pemecatan dari dinas militer. Namun, putusan banding justru mengurangi hukuman pokok tanpa memperjelas nasib pidana tambahan tersebut. TAUD menilai hal ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan militer, yang selama ini kerap dikritik karena kurang transparan.
Reformasi peradilan militer menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Jane Rosalina menegaskan bahwa regulasi yang digunakan masih berasal dari era Orde Baru dan tidak mengakomodasi perkembangan hukum pidana modern serta prinsip perlindungan korban. Kondisi ini, menurutnya, bukan hanya merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang menjamin kepastian dan keadilan.
Ke depan, desakan TAUD ini membuka ruang bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas pelanggaran etik di tubuh peradilan, termasuk di lingkungan militer. Apakah langkah nonaktifisasi akan diambil, atau justru putusan banding ini menjadi titik awal reformasi yang lebih menyeluruh? Publik menunggu respons konkret dari kedua lembaga tersebut.



