DPR Panggil Polisi: Kasus Pedagang Bensin Eceran di Lampung Disorot, Ada Dugaan Pemerasan
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR menggelar audiensi terkait dugaan kriminalisasi pedagang bensin eceran di Way Kanan, Lampung, yang diduga dipicu penolakan permintaan uang Rp50 juta.
- Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti penerapan pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam pemidanaan.
- Kasus ini menjadi sorotan publik dan menguji komitmen aparat dalam melindungi rakyat kecil dari praktik hukum yang semena-mena.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepolisian Daerah Lampung terkait dugaan kriminalisasi terhadap pasangan suami istri pedagang bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Rabu (22/7). Kasus ini mencuat setelah penahanan Hartono—salah satu pedagang—dilakukan tak lama setelah ia menolak memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada oknum yang diduga aparat.
Dalam audiensi yang berlangsung tertutup itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan kekhawatirannya atas penerapan pasal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) terhadap Hartono dan istrinya, Supiah. Menurut Habib, tuduhan penimbunan tidak serta-merta dapat dilekatkan pada aktivitas jual-beli eceran yang lazim dilakukan masyarakat kecil. "Intinya, mereka berjualan bensin, lalu dituduh sebagai penimbun. Ini yang perlu kita luruskan," ujarnya membuka rapat.
Habiburokhman menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 36, secara tegas menyatakan pemidanaan hanya dapat dijatuhkan jika terbukti ada unsur kesengajaan atau mens rea. "Harus benar-benar ada niat jahat. Kita tidak bisa menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti bahwa ia memang sengaja melanggar hukum," tegas politikus Partai Gerindra itu. Ia mempertanyakan apakah Hartono dan Supiah benar-benar memiliki niat menimbun BBM atau sekadar mencari nafkah dengan menjual bensin eceran.
Lebih jauh, Habib mengingatkan bahwa KUHP baru mengedepankan asas keadilan di atas kepastian hukum. "Hukum harus melindungi rakyat kecil, bukan justru menjadi alat untuk menekan mereka," ujarnya. Ia mendesak aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan restoratif dan tidak serta-merta menggunakan pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi warga yang berusaha secara sah.
Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial dan memicu diskusi tentang praktik penegakan hukum yang dinilai masih timpang. Banyak warganet menilai penangkapan Hartono dan Supiah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pedagang kecil yang hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, aparat kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail permintaan uang yang disebut-sebut menjadi pemicu penahanan.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Sofian, kasus seperti ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap penerapan KUHP baru. "Jika aparat tidak cermat membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana, maka rakyat kecil yang menjadi korban. KUHP baru seharusnya menjadi tameng, bukan senjata," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Komisi III DPR berencana memanggil Kapolda Lampung dan jajarannya untuk memberikan klarifikasi dalam waktu dekat. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak akan tinggal diam jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang. "Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Jangan sampai ada aparat yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Ke depan, kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi warga kecil dari praktik pemerasan berbalut pasal pidana. Apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru hukum kembali menjadi alat penindas?



