Modus Baru Taksi Ilegal di Tokyo: Sewa Plat Hijau untuk Angkut Turis China
Baca dalam 60 detik
- Warga China ditangkap karena menyewakan kendaraan berplat hijau kepada pengemudi ilegal untuk mengangkut turis di Tokyo.
- Praktik ini memanfaatkan celah regulasi 'urban hire' yang sulit diawasi, dengan nilai transaksi mencapai 38 juta yen.
- Kasus ini mengingatkan Indonesia akan pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan transportasi daring yang marak.

Polisi Tokyo menangkap seorang pria asal China berusia 41 tahun, Wang Xiaoyu, atas dugaan menjalankan jasa taksi ilegal dengan menyewakan kendaraan berpelat hijau—tanda kendaraan komersial resmi di Jepang—kepada pengemudi tanpa izin. Praktik ini menyasar turis asing, terutama dari China, di tengah lonjakan kunjungan wisatawan ke Negeri Sakura.
Wang, yang secara efektif mengelola perusahaan penyewaan mobil Phoenix Kokusai, diduga melanggar Undang-Undang Transportasi Darat Jepang. Ia menyewakan kendaraan atas nama perusahaan kepada non-karyawan, yang kemudian mengoperasikannya sebagai taksi ilegal antara Februari hingga April tahun ini. Polisi memperkirakan Wang meraup sekitar 38 juta yen (setara Rp4,2 miliar) dari 18 pengemudi sebagai biaya penggunaan nama perusahaan sejak November 2024 hingga Mei 2026.
Kendaraan yang digunakan terdaftar sebagai "urban hire", kategori transportasi yang diperkenalkan pada 2014. Aturannya mewajibkan pemesanan di muka dan kontrak sewa minimal dua jam. Namun, plat hijau yang menjadi penanda kendaraan komersial resmi justru dimanfaatkan karena sulit dibedakan secara kasatmata apakah kendaraan beroperasi legal atau ilegal. Polisi Tokyo mengakui celah ini kerap dieksploitasi.
Investigasi dipicu keluhan sopir taksi resmi di Bandara Haneda, Tokyo, yang melihat kendaraan urban hire secara ilegal menawarkan jasa kepada penumpang. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan menangkap Wang pada akhir pekan lalu. Wang membantah sebagian tuduhan, namun polisi meyakini ia adalah otak dari jaringan taksi ilegal yang terorganisir.
Fenomena ini menjadi peringatan bagi negara dengan industri pariwisata yang sedang tumbuh, termasuk Indonesia. Maraknya layanan transportasi berbasis aplikasi dan kendaraan sewa sering kali membuka celah bagi praktik ilegal serupa. Di Indonesia, pengawasan terhadap taksi online dan kendaraan sewa masih menjadi tantangan, terutama di bandara dan destinasi wisata utama. Kasus Tokyo menunjukkan bahwa regulasi yang longgar dan pengawasan yang lemah dapat dimanfaatkan untuk merugikan konsumen dan pelaku usaha legal.
Ke depan, otoritas Jepang diperkirakan akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan urban hire, termasuk kemungkinan revisi aturan plat hijau. Pertanyaannya, apakah Indonesia perlu mengantisipasi modus serupa sebelum marak di dalam negeri?



