Komnas HAM: Pengurangan Vonis Anggota TNI Bukti Negara Abai pada Pembela HAM
Baca dalam 60 detik
- Putusan banding militer meringankan hukuman dua terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, sekaligus menghapus sanksi pemecatan.
- Komnas HAM menilai pengurangan hukuman tersebut mengindikasikan lemahnya komitmen negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia.
- Lembaga HAM mendesak revisi UU Peradilan Militer dan penggunaan pasal penyiksaan dalam KUHP baru untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melontarkan kritik tajam terhadap keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memangkas hukuman dua oknum TNI terlibat penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Bagi komisioner, langkah pengadilan itu tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menegaskan sinyal lemahnya perlindungan negara terhadap para pembela HAM di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026), menyebut vonis banding tersebut mencederai rasa keadilan publik. Ia menggarisbawahi bahwa proses hukum yang berjalan jauh dari prinsip transparan dan akuntabel, sehingga berpotensi gagal memenuhi standar pengadilan yang adil (fair trial). Padahal, lanjut Anis, lembaganya telah lama merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menerapkan Pasal 530 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang secara spesifik mengatur soal penyiksaan dalam penyidikan.
Kasus ini berawal dari penyiraman cairan kimia yang diduga air keras kepada Andrie Yunus, seorang aktivis yang kerap mendampingi korban pelanggaran HAM berat. Di tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi Sudarko, serta 2 tahun 6 bulan penjara plus pemecatan untuk Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Namun, dalam putusan banding yang dibacakan pada 20 Agustus 2026, hukuman keduanya justru dipangkas menjadi 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara—tanpa disertai sanksi pemecatan. Keputusan ini sekaligus membatalkan status pemberhentian keduanya sebagai prajurit TNI.
Anis Hidayah menegaskan bahwa pengabaian rekomendasi Komnas HAM dalam putusan banding memperlihatkan ketidakseriusan negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia. Menurutnya, pengurangan hukuman semacam ini menciptakan preseden buruk, di mana aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru mendapat perlakuan istimewa. Padahal, dalam kasus kekerasan terhadap aktivis, efek jera dan keadilan restoratif menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Lebih jauh, Komnas HAM mendesak Presiden dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025, khususnya yang mengatur kewenangan peradilan umum bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Revisi ini dinilai krusial untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas hukum yang setara bagi warga sipil maupun militer.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melindungi ruang sipil dan pembela HAM. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap organisasi masyarakat sipil, putusan yang meringankan pelaku kekerasan justru dapat memicu efek gentar bagi aktivis lain. Pertanyaannya, akankah aparat penegak hukum—khususnya peradilan militer—berani menunjukkan independensi dan keberpihakan pada keadilan substantif, atau justru terus melindungi prajuritnya sendiri?
Ke depan, langkah Komnas HAM untuk terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat kasasi menjadi penting. Namun, tanpa adanya perubahan struktural pada sistem peradilan militer, upaya perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia akan terus berjalan di tempat. Publik menunggu respons tegas dari Presiden dan DPR untuk merealisasikan revisi undang-undang yang telah lama disuarakan, bukan sekadar janji di atas kertas.



