Densus 88 Amankan Penyebar Propaganda Teror di Bandar Lampung, Terkait Jaringan Ciamis
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berinisial H ditangkap Densus 88 di Bandar Lampung karena menyebarkan propaganda dan konten kekerasan di media sosial.
- Pelaku diduga bagian dari jaringan yang sama dengan tersangka AR yang sebelumnya ditangkap di Ciamis, Jawa Barat.
- Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dan mengimbau masyarakat waspada terhadap konten radikal.

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali menciduk seorang tersangka penyebar propaganda terorisme, kali ini di Bandar Lampung. Pria berinisial H itu ditangkap pada Senin (20/7) dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan pelaku berinisial AR yang lebih dulu diamankan di Ciamis, Jawa Barat.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa peran H dalam jaringan tersebut cukup signifikan. Ia tidak hanya aktif menyebarkan konten bermuatan radikalisme dan terorisme, tetapi juga terlibat dalam proses rekrutmen dan penghasutan melalui platform media sosial. "Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/7).
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aktivitas propaganda kelompok teroris masih marak di ruang digital. Media sosial digunakan sebagai alat untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan merekrut anggota baru. Densus 88 pun terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku yang memanfaatkan platform tersebut.
Kombes Mayndra menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih memeriksa H secara intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. "Kami masih mendalami untuk mencari tahu apakah ada jaringan lain yang terlibat," katanya. Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran propaganda terorisme di Indonesia.
Konteks Indonesia: Ancaman terorisme berbasis digital menjadi perhatian serius aparat keamanan. Dengan semakin masifnya penggunaan media sosial, kelompok radikal memanfaatkan celah ini untuk menyebarkan pengaruh. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian atau pembenaran kekerasan. "Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Mayndra.
Ke depan, Densus 88 diperkirakan akan terus meningkatkan patroli siber dan kerja sama dengan platform digital untuk menekan penyebaran konten radikal. Pertanyaannya, seberapa efektif langkah ini dalam mencegah lahirnya pelaku baru di tengah derasnya arus informasi?



