Menkeu Purbaya Buka Suara: Lokasi Pusat Finansial Internasional Tak Boleh Tumpang Tindih dengan KEK
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah masih mengkaji tiga lokasi potensial untuk PFII, yakni Bali Utara, KEK Kura-Kura Bali, dan KEK Sanur, namun belum ada keputusan final.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan PFII tidak akan berlokasi di dalam KEK untuk menghindari dualisme status, meskipun opsi pembubaran KEK tetap dimungkinkan.
- Keputusan akhir akan ditentukan oleh tim independen berdasarkan kriteria biaya, kecepatan operasional, dan daya tarik bagi investor asing, bukan preferensi pribadi menteri.

Pemerintah belum juga menetapkan lokasi definitif Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) meski tiga kawasan di Bali sudah masuk dalam daftar usulan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemilihan lokasi akan mengedepankan prinsip efisiensi dan daya tarik investasi, sekaligus menegaskan bahwa PFII tidak akan ditempatkan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menghindari tumpang tindih regulasi.
Dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (21/7/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa ada tiga usulan lokasi yang masuk: Bali Utara, KEK Kura-Kura Bali, dan KEK Sanur. Namun, ia menekankan bahwa proposal dari masing-masing lokasi masih belum jelas dan perlu dikaji lebih lanjut. "Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara. Yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih," ujarnya.
Keputusan akhir, menurut Purbaya, tidak akan menjadi preferensi pribadinya. Sebuah tim independen akan dibentuk untuk menilai dan memilih lokasi terbaik. Hal ini penting untuk memastikan objektivitas dan optimalisasi hasil, mengingat PFII merupakan proyek strategis nasional yang diharapkan mampu menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Purbaya adalah larangan tumpang tindih antara PFII dan KEK. Ia menjelaskan bahwa jika lokasi terbaik ternyata berada di dalam KEK, maka status KEK tersebut bisa dibubarkan. "Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa," paparnya. Pernyataan ini memberi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin terjebak dalam dualisme insentif dan regulasi yang justru bisa membingungkan investor.
Bagi investor dan pelaku pasar di Indonesia, kepastian lokasi PFII menjadi kunci karena akan menentukan klaster industri jasa keuangan yang akan terbentuk. Kawasan yang terpilih diharapkan memiliki infrastruktur matang, biaya operasional kompetitif, dan akses mudah bagi investor asing. Bali, sebagai destinasi wisata kelas dunia, dinilai memiliki daya tarik tersendiri, namun kesiapan infrastruktur pendukung seperti bandara, listrik, dan konektivitas digital masih menjadi pekerjaan rumah.
Kejelasan regulasi juga menjadi perhatian. Dengan tidak menempatkan PFII di dalam KEK, pemerintah ingin menciptakan rezim khusus yang lebih fokus pada layanan keuangan internasional, tanpa tercampur dengan insentif KEK yang lebih luas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan fiskal yang lebih jelas bagi calon investor.
Ke depan, publik menunggu proposal detail dari masing-masing calon lokasi dan kriteria penilaian yang akan digunakan tim independen. Apakah Bali Utara dengan konsep kawasan terpadu akan lebih unggul dibandingkan KEK Kura-Kura Bali yang sudah memiliki infrastruktur? Atau justru KEK Sanur yang dekat dengan pusat kota? Pertanyaan-pertanyaan ini hanya akan terjawab setelah pemerintah menyelesaikan proses evaluasi yang transparan dan akuntabel.



