RUU Perampasan Aset Diminta Tak Hanya Jerat Koruptor, tapi Juga Kejahatan Perbankan dan Pajak
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mendesak perluasan cakupan RUU Perampasan Aset hingga seluruh tindak pidana, termasuk perbankan dan perpajakan.
- Usulan ini muncul di tengah komitmen DPR untuk menuntaskan RUU tersebut pada 15 Desember 2026, dengan DIM pemerintah masih dinanti.
- Jika disetujui, rezim perampasan aset baru berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum ekonomi Indonesia, dari korupsi hingga kejahatan finansial.

Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, melainkan juga menjerat seluruh jenis kejahatan, khususnya yang terjadi di sektor perbankan dan perpajakan. Pernyataan ini disampaikan Harris di Jakarta, Sabtu, sebagai respons atas pembahasan RUU yang tengah berjalan di parlemen.
Harris menilai pembatasan cakupan hanya pada korupsi akan menciptakan celah hukum yang luas bagi pelaku kejahatan ekonomi lain. Ia menyebut perdagangan orang, narkotika, senjata ilegal, hingga perdagangan organ sebagai contoh tindak pidana yang kerap lolos dari mekanisme perampasan aset. "Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," ujarnya, menekankan bahwa kejahatan di sektor keuangan seringkali lebih merugikan negara dibanding korupsi konvensional.
Wacana ini mengemuka di saat DPR dan pemerintah tengah berkejaran dengan tenggat waktu. DPR telah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut pada 15 Desember 2026, sebuah target yang menurut Harris masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Tanpa DIM, proses legislasi sulit beranjak ke tahap berikutnya, termasuk penandatanganan presiden dan penyusunan peraturan pelaksana.
Dorongan untuk memperluas cakupan RUU ini bukan tanpa alasan. Harris menggarisbawahi bahwa kejahatan perbankan, seperti manipulasi kredit, pencucian uang, dan fraud internal, memiliki dampak sistemik yang dapat mengguncang stabilitas ekonomi nasional. "Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," tegasnya, menyiratkan bahwa kerugian akibat ulah segelintir oknum di industri keuangan bisa berlipat ganda dibanding kasus korupsi klasik.
Bagi Indonesia, perluasan cakupan ini memiliki implikasi strategis. Selama ini, instrumen perampasan aset kerap dipandang sebagai senjata ampuh untuk memiskinkan koruptor, namun kejahatan ekonomi lain seperti penggelapan pajak dan fraud perbankan seringkali hanya berujung pada sanksi administratif. Padahal, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi kerugian negara dari kejahatan keuangan jauh melampaui angka korupsi yang dilaporkan. Dengan memasukkan sektor-sektor tersebut, negara memiliki alat baru untuk memulihkan kerugian dan memberikan efek jera.
Namun, langkah ini tidak tanpa tantangan. Perluasan cakupan berarti membutuhkan kapasitas aparat penegak hukum yang lebih besar, koordinasi antarlembaga yang lebih ketat, dan definisi hukum yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Pertanyaan tentang bagaimana mekanisme pembuktian dan perlindungan hak pihak ketiga juga menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab dalam naskah RUU.
Harris optimistis bahwa dengan pengesahan RUU ini, Indonesia bisa menjadi lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses legislasi, memastikan tidak ada sektor yang dikecualikan. "Kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan," katanya, menegaskan bahwa kompromi setengah hati hanya akan melemahkan semangat pemberantasan kejahatan.
Ke depan, publik akan mencermati apakah pemerintah dan DPR dapat menuntaskan RUU ini tepat waktu. Akankah desakan untuk memperluas cakupan ini mendapat tempat dalam draf final, atau justru meredup karena kepentingan sektoral? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia serius membangun rezim perampasan aset yang komprehensif atau hanya sekadar formalitas belaka.



