Sayembara Buru Begal Ala Dedi Mulyadi: Antara Motivasi Warga dan Risiko Anarki Hukum
Baca dalam 60 detik
- Gubernur Jawa Barat menawarkan hadiah Rp5โ50 juta bagi warga yang menangkap begal, memicu perdebatan tentang legalitas dan potensi main hakim sendiri.
- Amnesty International dan Menko Yusril menilai sayembara itu bertentangan dengan prinsip pemolisian masyarakat dan berbahaya di tengah tekanan ekonomi.
- Kapolda Jabar mendukung inisiatif tersebut, namun pakar hukum mengingatkan penegakan hukum tetap harus di tangan aparat terlatih.

Sayembara berhadiah jutaan rupiah yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menangkap pelaku begal menuai kritik keras dari berbagai pihak, mulai dari pegiat hak asasi manusia hingga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas. Program yang menawarkan imbalan Rp5โ50 juta bagi warga yang berhasil menangkap begal, copet, atau jambret itu dinilai berpotensi melegitimasi tindakan main hakim sendiri dan mencederai prinsip negara hukum.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, meluncurkan sayembara tersebut sebagai respons atas maraknya kejahatan jalanan di Jawa Barat. Ia menegaskan hadiah hanya akan diberikan jika pelaku diserahkan dalam keadaan hidup kepada polisi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, langsung menyuarakan keberatannya. Menurut Usman, tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab aparat, bukan warga sipil. Ia juga menyebut imbauan Polda Jabar yang membolehkan warga bertindak tegas asal tidak sampai menewaskan pelaku sebagai pesan yang ngawur secara hukum.
Usman menambahkan, sayembara semacam ini justru mendorong masyarakat untuk melakukan eksekusi di luar proses hukum. Ia merekomendasikan agar Gubernur dan Kapolda fokus pada langkah preventif, seperti menambah patroli, memperluas jaringan kamera pengawas, memperbaiki penerangan di titik rawan, mempercepat respons laporan, serta membongkar jaringan penadah barang hasil kejahatan. Filosofi pemolisian masyarakat (Polmas), kata Usman, menekankan kolaborasi preventif, bukan pemberian wewenang kepada warga untuk menindak langsung pelaku.
- Hadiah sayembara: Rp5โ50 juta per tersangka yang ditangkap dan ditetapkan oleh polisi.
- Syarat utama: pelaku harus diserahkan dalam keadaan hidup.
- Kritik: Amnesty International, Menko Yusril, dan sejumlah pakar hukum.
- Dukungan: Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismano menilai inisiatif tersebut memotivasi warga menjaga kamtibmas.
Kritik serupa datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai sayembara itu tidak bijaksana, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Yusril khawatir iming-iming hadiah akan memancing warga untuk โberburuโ tersangka secara membabi buta, sehingga orang tak bersalah berpotensi menjadi korban tuduhan palsu. โKalau boleh saya menyampaikan nasihat, dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti ini,โ ujarnya.
Di sisi lain, Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismano menyambut positif program tersebut. Ia menilai sayembara bisa menjadi motivasi bagi warga untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, para pengamat hukum mengingatkan bahwa penegakan keadilan tidak bisa diserahkan begitu saja kepada publik. Melibatkan warga sipil tanpa pelatihan khusus justru meningkatkan risiko bentrokan dan kesalahan identifikasi.
Pertanyaan besar yang mengemuka: di tengah tekanan ekonomi yang memicu peningkatan kriminalitas, apakah insentif finansial justru akan memicu vigilantisme, atau bisa menjadi alat efektif untuk menekan angka kejahatan jalanan jika diimbangi dengan pengawasan ketat dan sosialisasi hukum yang benar?



