Gugatan Cerai Taipan Chip SK Group Dipangkas: Rp 9,4 Triliun Batal Dibayar?
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Korea Selatan memotong pembayaran gugatan cerai Chey Tae-won dari Rp 14 triliun menjadi Rp 9,4 triliun, menyusul banding yang mengabulkan argumen soal sumber dana tidak sah.
- Putusan ini memicu perdebatan tentang pembagian aset pasangan di tengah lonjakan nilai saham SK hynix berkat bisnis chip AI, yang dinilai tidak sepenuhnya dikaitkan dengan kontribusi istri.
- Kasus ini berpotensi menjadi preseden bagi perkara perceraian dengan harta besar di Indonesia, terutama terkait valuasi saham perusahaan terbuka saat pisah harta.

Mahkamah Tinggi Seoul memangkas kewajiban pembayaran taipan semikonduktor Chey Tae-won kepada mantan istrinya, Roh Soh-yeong, dari 1,38 triliun won (sekitar Rp 15,4 triliun) menjadi 944 miliar won (Rp 10,5 triliun), setelah Mahkamah Agung mengembalikan perkara ini ke pengadilan tinggi. Keputusan yang belum berkekuatan hukum tetap ini memicu diskusi tentang bagaimana aset perusahaan raksasa seperti SK Group, yang sahamnya meroket berkat bisnis chip AI, dibagi dalam perceraian.
Chey, 65 tahun, adalah ketua SK Group yang menguasai SK hynix—pemasok utama memori buat Nvidia. Nilai sahamnya kini mencapai US$5,5 miliar (Rp 85 triliun). Roh, putri mantan Presiden Roh Tae-woo, menikah dengan Chey pada 1988 dan dikaruniai tiga anak. Pasangan ini hidup terpisah lebih dari 15 tahun sebelum Chey mengajukan cerai pada 2017. Perseteruan di pengadilan baru dimulai pada 2022 setelah mediasi gagal.
Pada putusan pertama 2024, pengadilan menyatakan Roh berhak atas sepertiga harta bersama, termasuk kontribusinya sebagai ibu rumah tangga dan peran publik yang mendukung SK Group. Namun, Mahkamah Agung pada Oktober 2024 membatalkan argumen bahwa dana talangan sebesar 30 miliar won dari ayah Roh—yang diduga berasal dari dana ilegal—bisa dianggap sebagai kontribusi istri. Alhasil, pengadilan tinggi memangkas pembayaran menjadi setara US$644 juta.
Pertanyaan lain yang belum terselesaikan adalah apakah kenaikan nilai SK Group setelah perpisahan—yang dipicu oleh ledakan AI—harus diperhitungkan. Pengadilan belum memutuskan hal itu. Keputusan ini belum final karena kedua belah pihak masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat meningkatnya perceraian di kalangan pengusaha dengan aset saham perusahaan terbuka. Hukum Indonesia, melalui UU Perkawinan, mengatur pembagian harta bersama, namun acuan valuasi saham yang fluktuatif kerap menjadi sumber sengketa. Pengamat hukum keluarga menilai putusan di Korea ini bisa menjadi bahan perbandingan, khususnya soal kontribusi tidak langsung pasangan dalam mengelola aset.
Ke depan, sengketa ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Korea Selatan dalam menentukan batas waktu penilaian harta dalam perceraian. Apakah nilai saham yang melonjak setelah pisah ranjang masih dianggap harta bersama? Pertanyaan ini akan terus bergema tidak hanya di Seoul, tetapi juga di ruang sidang Jakarta saat hakim memutuskan sengketa serupa.



