Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi oleh Dua Organisasi Wartawan Usai Ucapan Kontroversial
Baca dalam 60 detik
- PWI dan MIO melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.
- Laporan diajukan meskipun Hotman telah meminta maaf secara terbuka melalui Instagram.
- Kasus ini berpotensi menguji batas kebebasan berpendapat dan perlindungan profesi wartawan di Indonesia.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia, pada Senin (20/7/2026). Laporan ini buntut dari pernyataan kontroversial yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), yang dinilai menghina dan mengintimidasi jurnalis.
Insiden bermula ketika Hotman, yang membela mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat seperti "lu punya otak enggak?", menyuruh "shut up", dan menantang jurnalis untuk bertanya ke Mabes Polri. Pernyataan itu sontak memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan yang menilai sikap Hotman arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di Instagram pada Senin (20/7/2026), langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa maaf tidak menghapus dugaan pidana. "Kami menerima permintaan maaf, tetapi laporan tetap dilanjutkan karena ada unsur penghinaan yang harus diproses," ujarnya di Polda Metro Jaya.
PWI melaporkan Hotman dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penghinaan. Sementara itu, MIO Indonesia turut melaporkan dengan pasal yang lebih luas, yakni Pasal 433, 436, dan 441 KUHP baru, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum MIO, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menekankan bahwa laporan ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk membela martabat profesi wartawan.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara figur publik dan profesi wartawan di Indonesia. Di satu sisi, kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, namun di sisi lain, penghinaan terhadap wartawan dapat dipidana. Langkah PWI dan MIO menunjukkan bahwa organisasi wartawan tidak segan-segan menempuh jalur hukum untuk melindungi anggotanya. Ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan profesi.
Hotman sendiri dikenal sebagai pengacara dengan gaya blak-blakan dan kerap menjadi pusat kontroversi. Namun, kasus ini berbeda karena melibatkan etika profesi dan potensi sanksi pidana. Publik menanti apakah permintaan maaf Hotman akan meredakan situasi atau justru memperpanjang polemik. Yang jelas, proses hukum di Polda Metro Jaya akan menjadi barometer bagaimana kasus serupa ditangani di masa depan.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah kasus ini akan mendorong revisi batasan antara kritik dan penghinaan dalam ruang publik? Atau justru memperkuat posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi secara hukum? Jawabannya bergantung pada putusan penyidik dan, jika berlanjut, pengadilan.



