Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM: Dua Prajurit Bebas dari Pemecatan, TAUD Pertanyakan Keadilan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman dua terdakwa dan menghapus sanksi pemecatan, memicu kritik dari pegiat hukum.
- Langkah peradilan militer ini dinilai melemahkan efek jera dan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan TNI.
- Publik menanti langkah lanjutan dari Komnas HAM dan institusi terkait untuk menjaga akuntabilitas kasus pelanggaran HAM.

Jakarta โ Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu gelombang kritik. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai amar putusan yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 itu lebih berpihak pada terdakwa, dengan menghapus sanksi pemecatan bagi dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi hukuman tambahan tersebut.
Dalam putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Majelis Hakim mengubah pidana pokok Sersan Dua Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mendapat keringanan dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Yang lebih krusial, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang melekat pada keduanya di tingkat pertama kini dihilangkan. Adapun dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.
Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menggarisbawahi bahwa konstruksi hukum dalam amar putusan banding justru menimbulkan ketidakpastian. "Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Sabtu (5/9/2026). Pernyataan ini merefleksikan kekhawatiran bahwa peradilan militer belum sepenuhnya menegakkan prinsip keadilan, terutama dalam kasus yang menyangkut pelanggaran HAM berat.
Kasus ini berakar dari insiden penyiraman cairan kimia yang diduga air keras terhadap Andrie Yunus. Peristiwa yang terjadi pada 2025 itu menempatkan empat anggota TNI sebagai terdakwa. Di tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis yang mencerminkan upaya menghukum pelaku, termasuk sanksi pemecatan bagi Edi dan Budhi. Namun, banding justru melunakkan hukuman, sebuah langkah yang oleh para pengamat hukum dibaca sebagai bentuk pembelaan berlebihan terhadap institusi.
Dari perspektif publik Indonesia, putusan ini mengirim sinyal yang problematik. Di tengah desakan reformasi sektor keamanan dan penguatan akuntabilitas TNI, keputusan peradilan militer yang meringankan hukuman justru dianggap melemahkan kepercayaan publik. Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu dan kini, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.
TAUD menegaskan bahwa putusan banding tidak hanya berdampak pada empat individu, tetapi juga pada masa depan penegakan hukum di lingkungan militer. Jika sanksi pemecatan dapat dengan mudah dihapus, bagaimana mungkin tercipta efek jera bagi prajurit lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa? Pertanyaan ini menggantung di ruang publik, menuntut jawaban dari Mahkamah Agung dan institusi terkait.
Ke depan, langkah kasasi menjadi arena berikutnya yang dinanti. Apakah Jaksa Agung dan Oditurat militer akan mengajukan upaya hukum luar biasa? Atau justru membiarkan putusan ini menjadi yurisprudensi yang melemahkan perlindungan HAM? Publik, khususnya kelompok masyarakat sipil, akan terus mengawal. Tekanan untuk membuka ruang pengawasan sipil atas peradilan militer pun semakin relevan, mengingat kasus ini menyangkut kredibilitas institusi di mata publik.



