Pria 59 Tahun di Singapura Didakwa Bunuh Tetangga, Terancam Hukuman Mati
Baca dalam 60 detik
- Ng Swee Seng, 59, didakwa membunuh Thiyagarajan Karunakaran di koridor lantai 16 Lengkok Bahru, Singapura.
- Tersangka mengaku kerap memarahi orang jika mendengar suara, dan kasus ini menyoroti pentingnya deteksi dini gangguan mental.
- Kasus serupa di Indonesia menunjukkan perlunya penanganan konflik tetangga dan akses layanan kesehatan jiwa.

Seorang pria berusia 59 tahun di Singapura, Ng Swee Seng, secara resmi didakwa melakukan pembunuhan setelah terlibat dalam perkelahian fatal di Lengkok Bahru, Senin lalu. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman mati—sebuah pengingat bahwa kekerasan antarwarga bisa berujung pada konsekuensi paling ekstrem.
Ng dituduh menyebabkan kematian Thiyagarajan Karunakaran, juga 59 tahun, di koridor umum lantai 16 Blok 55 Lengkok Bahru sekitar pukul 16.45 waktu setempat. Polisi menerima laporan dan menemukan korban tergeletak tak bergerak di lobi lift lantai yang sama. Thiyagarajan dilarikan ke National University Hospital, tetapi nyawanya tak tertolong. Tersangka langsung ditangkap di tempat kejadian.
Saat dihadapkan ke pengadilan melalui video konferensi, Ng—yang mengenakan kemeja merah—menyampaikan pernyataan mengejutkan melalui penerjemah bahasa Mandarin. "Jika saya mendengar suara, saya akan memarahi orang," katanya. Ia menambahkan bahwa ia mendengar suara sebelum kejadian. Hakim kemudian memerintahkan agar Ng menjalani pemeriksaan medis, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 Agustus.
Konteks Indonesia: Kasus ini relevan dengan realitas di kota-kota besar Indonesia, di mana kepadatan hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun kerap memicu gesekan antartetangga. Laporan Kementerian Kesehatan tahun 2023 mencatat bahwa gangguan jiwa ringan hingga berat masih menjadi masalah yang kurang tertangani. Akses terhadap layanan kesehatan mental, terutama bagi kelompok usia lanjut, masih terbatas. Kasus Ng Swee Seng mengingatkan bahwa konflik sepele bisa berujung fatal jika tidak ada intervensi dini.
Polisi Singapura mengonfirmasi bahwa tersangka dan korban saling kenal. Motif pasti masih dalam penyelidikan, namun pernyataan Ng di pengadilan membuka kemungkinan adanya faktor psikologis. Di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi di Jakarta dan Surabaya, di mana pertengkaran karena kebisingan atau parkir berujung pada kekerasan fisik. Para ahli menilai bahwa mediasi komunitas dan peningkatan kesadaran akan kesehatan jiwa bisa menjadi langkah preventif.
Pertanyaan yang menggantung: Apakah sistem hukum dan layanan sosial di Indonesia sudah cukup siap untuk mendeteksi dan menangani potensi kekerasan akibat gangguan mental? Kasus di Singapura ini bisa menjadi cermin bagi Indonesia untuk memperkuat deteksi dini dan resolusi konflik di lingkungan padat penduduk.



