Dorong Peternakan Bebas Sangkar, Kementan Peringatkan Ancaman Resistensi Antimikroba 2050
Baca dalam 60 detik
- Kementan menginisiasi peralihan dari kandang baterai ke sistem cage-free untuk menekan risiko kesehatan masyarakat.
- Ruang gerak ayam yang sempit pada kandang konvensional dikaitkan dengan peningkatan prevalensi Salmonella pada telur.
- Regulasi anyar dan pusat pelatihan di Yogyakarta menjadi sinyal percepatan adopsi sistem ini di tingkat peternak.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil sikap tegas untuk mendorong industri perunggasan nasional meninggalkan praktik kandang baterai dan beralih ke sistem pemeliharaan ayam petelur tanpa sangkar, sebuah langkah yang dinilai krusial tidak hanya bagi kesejahteraan hewan, tetapi juga sebagai tameng terhadap ancaman resistensi antimikroba yang diproyeksikan menjadi momok global pada 2050.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Wirata, mengungkapkan kekhawatiran seriusnya terhadap penggunaan antibiotik yang tidak terkendali di peternakan intensif. Ia menegaskan bahwa jika fenomena ini tidak diantisipasi sejak sekarang, dampaknya bisa menjadi bencana kesehatan masyarakat yang meluas. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara bertajuk "Beyond the Cage" yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Data yang dipaparkan menunjukkan betapa timpangnya kondisi ayam petelur dalam sistem kandang baterai. Setiap ekor ayam hanya mendapatkan ruang gerak seluas sekitar 450 sentimeter persegi—lebih sempit dari selembar kertas A4—sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk mengepakkan sayap, bertengger, mandi debu, atau bersarang. Kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip kesejahteraan hewan, tetapi juga berdampak pada kualitas produk. Kajian European Food Safety Authority (EFSA) pada 2019 mencatat prevalensi bakteri Salmonella pada telur yang berasal dari kandang baterai 25 persen lebih tinggi dibandingkan dengan telur dari sistem bebas sangkar.
Wirata menjelaskan bahwa penerapan kesejahteraan hewan sejatinya mengacu pada prinsip universal "lima kebebasan", yang mencakup kebebasan dari rasa lapar dan haus, kebebasan dari ketidaknyamanan, kebebasan dari rasa sakit, cedera, dan penyakit, kebebasan untuk mengekspresikan perilaku alami, serta kebebasan dari rasa takut dan stres. Prinsip inilah yang menjadi landasan filosofis mengapa sistem pemeliharaan harus diubah secara fundamental.
Langkah konkret pemerintah telah dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum bagi penerapan kesejahteraan hewan dalam pemeliharaan unggas. Sejumlah daerah seperti Jawa Barat dan Bali disebut telah memulai transisi ini. Namun, tantangan terbesar tetap berada di tingkat peternak rakyat yang selama ini terbiasa dengan sistem intensif.
Meski demikian, optimisme muncul dari kalangan peternak yang telah lebih dulu mengadopsi sistem ini. Roby Gandawijaya, peternak bebas sangkar dari PT Inti Prima Satwa Sejahtera, menilai bahwa hambatan teknis kini semakin berkurang. Ia menyebut keberadaan pusat pelatihan (training center) di Yogyakarta telah mempermudah proses pembelajaran dan adopsi teknologi bagi peternak lain yang ingin beralih.
Bagi Indonesia, transisi ini bukan sekadar isu kesejahteraan hewan, melainkan juga strategi jangka panjang untuk menjaga daya saing produk peternakan di pasar global. Dengan meningkatnya kesadaran konsumen dunia terhadap praktik peternakan etis, negara yang lambat beradaptasi berisiko kehilangan akses pasar. Pertanyaannya, apakah para pemangku kepentingan—dari pemerintah, asosiasi peternak, hingga pelaku industri—mampu bergerak cepat dan bersama-sama mewujudkan perubahan ini sebelum tenggat 2050 yang mengancam itu tiba?



