KPK Buka Dua Penyidikan Baru, Korupsi Bea Cukai Tembus Rp91 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dari pengembangan kasus suap Blueray Cargo yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
- Total aliran dana Rp91 miliar dari Blueray Cargo terbagi dalam beberapa klaster, dengan satu tersangka baru telah ditetapkan.
- Kasus ini membuka potensi pengembangan lebih luas, termasuk keterlibatan pejabat tinggi seperti Dirjen Bea Cukai yang disebut menerima Rp21 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan kasus suap importasi barang yang melibatkan pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field, dan sejumlah pejabat bea cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dua Sprindik tersebut terbagi dalam klaster berbeda. Sprindik pertama telah menetapkan satu orang tersangka yang terkait langsung dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai. Sementara Sprindik kedua masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka, menunggu kecukupan dua alat bukti dalam proses penyidikan.
"Dari total Rp91 miliar yang diberikan Blueray, setelah kami analisis, terdapat beberapa klaster penerima, termasuk klaster Bea Cukai dan klaster lain yang masih terkait," ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7). Ia menambahkan bahwa detail lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidikan rampung.
Kasus ini bermula dari suap yang melibatkan John Field dan kawan-kawan untuk melancarkan importasi barang. KPK telah menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga John Field divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Dua pegawai Blueray lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Di sisi lain, perkara empat pejabat Bea CukaiโDirektur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, dan pegawai Budiman Bayu Prasodjoโmasih berjalan di persidangan. Nama-nama lain yang disebut menerima aliran dana namun belum diproses hukum antara lain Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (Rp21 miliar), mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor (Rp30 miliar), dan Kepala Seksi Penindakan Impor I Enov Puji Wijanarko (uang dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta).
Pengembangan kasus ini mengindikasikan praktik korupsi yang sistemik di lingkungan Bea Cukai, terutama dalam pengelolaan impor. Dengan total dana Rp91 miliar yang mengalir, publik menanti apakah KPK akan menyeret lebih banyak pejabat tinggi, termasuk mereka yang selama ini disebut dalam persidangan namun belum tersentuh hukum. Pertanyaan besarnya, akankah pengusutan ini berhenti pada level menengah atau justru merambah ke puncak hierarki?



