DPR Peringatkan Pelibatan TNI-Polri dalam Pajak Jangan Berujung Teror Psikologis
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengkritik kebijakan Ditjen Pajak yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak, khawatir menimbulkan rasa takut.
- Ketua DPR Puan Maharani menilai langkah ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan sukarela yang tengah dibangun.
- Surat Edaran SE-8/PJ/2026 resmi mengatur peran TNI-Polri dalam pengawasan, termasuk pembangunan jejaring informasi dan penyisiran lapangan.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan perpajakan tidak boleh menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak. Ia memperingatkan agar kebijakan ini tidak justru membuat masyarakat merasa diteror oleh negara.
โJangan sampai ada kesan menakut-nakuti. Wajib pajak jangan sampai merasa terteror,โ ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7). Menurut politisi NasDem itu, pemerintah perlu mengkaji ulang dampak keterlibatan institusi di luar tugas pokoknya dalam urusan perpajakan. Ia menekankan pentingnya memikirkan konsekuensi sebelum menggandeng aparat yang bukan ranahnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani turut menyoroti kebijakan tersebut. Ia mengatakan komisi terkait akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan. โJangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, karena beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran masyarakat melaporkan pajak secara mandiri,โ kata Puan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan yang diteken pada 15 Juli 2026 itu, aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk membangun jejaring informasi, baik terhadap wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun wilayah tertentu. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, serta pemanfaatan teknologi seperti remote sensing dan web scraping.
Kebijakan ini menuai sorotan karena dianggap berpotensi mengubah paradigma pengawasan perpajakan dari sistem sukarela menjadi sistem yang lebih represif. Sejumlah pengamat menilai bahwa pelibatan aparat keamanan dalam urusan pajak dapat menimbulkan efek psikologis negatif, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang mungkin belum sepenuhnya patuh. โIni bisa menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan hati-hati. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada sistem perpajakan yang seharusnya berbasis kepatuhan sukarela,โ ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa keterlibatan TNI-Polri diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di daerah terpencil yang sulit dijangkau petugas pajak. Namun, DPR mengingatkan agar langkah ini tidak melampaui batas dan tetap menghormati hak-hak wajib pajak. Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah kebijakan ini akan memperbaiki kepatuhan pajak atau justru menimbulkan resistensi baru di tengah masyarakat.



