Pencekalan Febrie Tetap Berlaku Meski Kasus Bergeser ke Kejagung
Baca dalam 60 detik
- Ditjen Imigrasi menegaskan larangan bepergian terhadap Febrie Adriansyah masih aktif selama 20 hari sejak Sprindik lama.
- Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru setelah pengalihan perkara dari Polri, mencakup kasus Krakatau Steel, PLN, dan ASABRI.
- Tim khusus sembilan jaksa senior, mayoritas eks KPK, dibentuk untuk menangani kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidsus ini.

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan status pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku, meskipun penanganan perkaranya telah dialihkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil sebagai respons atas terbitnya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Dirjen Imigrasi Hendarsam menjelaskan, pencekalan yang diajukan berdasarkan Sprindik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetap berlaku selama 20 hari sejak diterbitkan. "Sesuai dengan hukum acara, yang lama masih berlaku sampai dengan 20 hari. Setelah itu, kami menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan apakah akan ada perpanjangan cekal atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/7). Dengan demikian, keputusan akhir mengenai perpanjangan larangan bepergian terhadap Febrie sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung.
Hendarsam menekankan bahwa Imigrasi hanya berperan sebagai pelaksana teknis. "Kami wajib menindaklanjuti permohonan dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait," tambahnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun terjadi peralihan institusi penyidik.
Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga Sprindik baru sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ketiga Sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT ASABRI. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Don Ritto, pihak swasta yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi, dan Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam penanganan hukum perkara ASABRI secara melawan hukum.
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Mayoritas dari mereka pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini disebut tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat Febrie, menandakan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran di lingkungan internal.
Kasus ini menjadi sorotan karena Febrie adalah mantan pejabat tinggi di Kejagung yang sebelumnya menangani perkara-perkara besar. Pengalihan perkara dari Polri ke Kejagung menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antarlembaga penegak hukum. Ke depan, publik akan mengamati apakah Kejagung mampu memproses kasus ini secara independen dan transparan, terutama mengingat latar belakang tersangka yang merupakan insider institusi.



