Danantara Gaet Mantan CEO DIFC untuk Rancang Pusat Keuangan Internasional Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menggandeng konsultan dari Dubai International Financial Center untuk mematangkan skema PFII, pusat keuangan global yang ditargetkan beroperasi dalam waktu dekat.
- Rosan Roeslani dan Sri Mulyani mengadopsi praktik bisnis terbaik dari Dubai dan Singapura agar PFII mampu bersaing dengan hub keuangan internasional lainnya.
- Insentif pajak nol persen bagi investor PFII masih dalam tahap finalisasi, dengan masa berlaku hingga 50 tahun yang belum diputuskan.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menggandeng konsultan dari Dubai International Financial Center (DIFC) untuk mempercepat realisasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini diambil agar pusat keuangan global yang direncanakan di dalam negeri bisa langsung mengadopsi praktik bisnis yang telah teruji di kawasan Timur Tengah.
CEO BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan jajaran DIFC bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam pertemuan itu, pemerintah tidak hanya berdiskusi, tetapi juga mendapatkan jasa konsultasi dari mantan CEO DIFC. โKami dapat konsultan dari mantan CEO DIFC untuk memastikan PFII berjalan sesuai business practice yang sudah terbukti berhasil, seperti di Dubai,โ ujar Rosan di kompleks DPR, Senin (21/7/2026).
Pilihan menggandeng DIFC bukan tanpa alasan. Dubai International Financial Center telah menjadi salah satu pusat keuangan paling sukses di dunia, menarik investasi asing dan perusahaan multinasional berkat regulasi yang ramah bisnis serta insentif pajak yang kompetitif. Dengan pengalaman serupa, PFII diharapkan mampu menjadi hub keuangan yang mampu bersaing dengan Singapura, Hong Kong, dan Dubai sendiri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, operasional PFII akan mengacu pada standar global yang berlaku di pusat-pusat keuangan internasional lainnya. โKita tidak boleh berada di bawah standar itu. Kami mengikuti praktik terbaik yang dilakukan oleh financial centre lain, termasuk Singapura dan Dubai,โ tegasnya di Istana Negara. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak ingin PFII hanya menjadi proyek simbolis, melainkan benar-benar kompetitif di kancah global.
Salah satu isu krusial yang masih dibahas adalah insentif perpajakan. Rosan mengusulkan agar investor PFII dikenakan pajak 0% selama 50 tahun. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa jangka waktu tersebut belum ditetapkan dan masih dalam tahap kajian. โKami responsif terhadap usulan itu, tapi keputusan final akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlanjutan fiskal,โ ujarnya.
Bagi investor dan pelaku pasar di Indonesia, PFII membuka peluang baru untuk mengakses instrumen keuangan global tanpa harus keluar negeri. Namun, tantangan regulasi dan koordinasi antarlembaga masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Jika berhasil, PFII bisa menjadi katalis bagi pertumbuhan sektor jasa keuangan dan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi di Asia Tenggara.
Ke depan, publik akan menanti apakah insentif pajak 0% selama 50 tahun benar-benar terealisasi atau akan ada kompromi. Yang jelas, langkah pemerintah menggandeng DIFC menunjukkan keseriusan untuk tidak sekadar meniru, tetapi belajar dari yang terbaik. Pertanyaannya, mampukah Indonesia menciptakan ekosistem yang setara dengan Dubai atau Singapura dalam waktu dekat?



