Di Atas Laut yang Tak Pernah Ingkar, Ancaman Relokasi Terus Menghantui Warga Pulau Kera
Baca dalam 60 detik
- Lebih dari 500 jiwa suku Bajo di Pulau Kera, NTT, menghadapi ancaman penggusuran demi proyek resort mewah seluas 26 hektar yang telah mengantongi izin sejak 1993.
- Pemerintah Kabupaten Kupang dan investor Pitoby Group beralasan relokasi diperlukan karena minimnya fasilitas dasar di pulau, namun warga menilai alasan itu mengada-ada dan tidak pernah ada sosialisasi.
- Konflik agraria ini mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat pesisir sebagaimana diamanatkan UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Lebih dari setengah abad menggantungkan hidup pada laut, warga Pulau Kera di Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini kembali dihadapkan pada bayang-bayang pengusiran. Bukan karena bencana alam atau konflik sosial, melainkan rencana pembangunan resort mewah yang mengantongi izin sejak era Orde Baru.
Pulau seluas 45 hektar yang dihuni sekitar 120 keluarga—mayoritas suku Bajo—ini menjadi rebutan antara hak hidup warga dan ambisi investasi pariwisata. Sejak 2002, wacana relokasi terus bergulir, dan pada Maret 2025, Bupati Kupang Yosef Lede kembali menghidupkannya dengan target pemindahan ke Pantulan, Kecamatan Sulamu, di Pulau Timor.
Di balik rencana itu, ada nama Pitoby Group yang mengklaim telah membeli lahan seluas 26 hektar dari keturunan Raja Kupang pada 1986. Perusahaan itu kini memegang dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan berencana membangun villa, restoran, hingga fasilitas snorkeling dan diving. Izin mendirikan bangunan telah diperpanjang hingga 2047.
Bagi Novry, Ketua Serikat Nelayan Pulau Kera yang merupakan generasi kelima penghuni pulau, laut bukan sekadar sumber penghidupan. “Pulau Kera ini anugerah Tuhan. Hal yang penting, kami bisa hidup berdampingan dengan laut saja sudah cukup,” ujarnya. Bersama warga lain, ia menolak mentah-mentah wacana pemindahan yang dinilai tanpa sosialisasi dan mengabaikan sejarah panjang mereka.
Argumen pemerintah dan investor bahwa relokasi diperlukan karena minimnya akses air bersih, listrik, dan pendidikan justru dibantah warga. “Kalau memang bupati dan Pitoby bilang kami tertinggal, kenapa dari dulu sekolah, air, listrik, dan lain-lain tidak dibangun? Kami menjaga pulau ini dengan kemampuan kami. Sekarang hanya karena fasilitas itu tidak ada, jadi kami yang diusir?” kata Hamdan Saba, tokoh masyarakat setempat. Warga selama ini membeli air dari Kupang, menggunakan panel surya dan genset, serta membangun sekolah dasar dan masjid secara swadaya.
Nelayan perempuan seperti Nana dan Biece juga menyuarakan kekhawatiran. Bagi mereka, relokasi tak hanya merampas mata pencaharian, tetapi juga identitas sebagai suku Bajo yang hidup dari laut. “Kalau direlokasi, yang hilang bukan cuma pekerjaan tapi identitas kami,” ujar Biece.
Dari sisi hukum, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) NTT menilai rencana ini bertentangan dengan UU No. 1/2014 yang menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama pengelolaan pulau-pulau kecil. “Negara semestinya melindungi, mengakui, dan memberdayakan warga di sana. Bukan sebaliknya, merelokasi mereka saat ada kepentingan investasi,” tegas Koordinator AGRA NTT, Fadly Anetong.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki belum memberikan tanggapan atas permohonan wawancara yang diajukan pada 29 Juni 2026. Sementara itu, warga Pulau Kera terus bertahan, berharap pemerintah tidak lagi menjadikan keterbatasan fasilitas sebagai dalih penggusuran, melainkan sebagai alasan untuk memenuhi hak dasar mereka.
Pertanyaan besarnya: apakah pembangunan resort mewah akan tetap dipaksakan di atas kehidupan ratusan nelayan yang telah menjaga pulau itu selama bergenerasi, ataukah negara akhirnya berpihak pada warganya sendiri?



