Sengketa Lahan 364 Hektar di Pandeglang: Warga vs Batalyon TNI di Pengadilan
Baca dalam 60 detik
- Puluhan warga Rancapinang menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas 364 hektar lahan yang kini menjadi markas Batalyon Teritorial Pembangunan TNI AD.
- Kementerian Pertahanan dan BPN memberikan versi berbeda soal asal-usul tanah, memperkuat dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
- Konflik ini mencerminkan persoalan struktural di mana program pembangunan batalyon justru mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan petani.

Puluhan warga Desa Rancapinang, Pandeglang, Banten, memadati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada awal Juli lalu untuk mengikuti sidang gugatan mereka terhadap penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) seluas 364 hektar yang kini menjadi lokasi Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI AD. Di hadapan majelis hakim, para penggugat—sebagian besar petani—menangis saat menceritakan bagaimana alat berat militer meratakan kebun dan sawah mereka yang siap panen, tanpa ganti rugi yang layak.
Inah, seorang janda dua anak, menjadi salah satu saksi yang tak kuasa menahan tangis. Kebun kelapa, melinjo, dan pisang yang menjadi satu-satunya sumber penghidupannya kini telah berubah menjadi tanah timbun. "Padi sudah menguning, beberapa hari lagi panen, tapi ditimbun sama beko," ujarnya dalam persidangan. Kini ia terpaksa bekerja sebagai buruh tani di lahan tetangga dengan upah dua kilogram beras per hari. Nasib serupa dialami Iis, yang kebun kelapa dan sawah orang tuanya—dengan pola tumpang sari yang menghasilkan panen hampir sepanjang tahun—hancur dalam semalam.
Sengketa ini berakar pada klaim kepemilikan tanah yang telah dikuasai warga secara turun-temurun sejak puluhan tahun. Pada 1996, TNI mulai menggunakan lahan tersebut untuk latihan militer, dan warga mengaku hanya menerima kompensasi atas kerusakan tanaman—bukan pembelian tanah. Namun, pada 2025, warga dikejutkan dengan pengumuman pembangunan BTP di atas lahan yang ternyata sudah bersertifikat atas nama Kementerian Pertahanan. Kepala Desa Rancapinang, Epan Kusmana, menyatakan warga menolak rencana tersebut dan telah melayangkan surat ke Komnas HAM serta Ombudsman. Meski Komnas HAM meminta penghentian pembangunan, aktivitas konstruksi tetap berjalan.
Persidangan PTUN mengungkap perbedaan mendasar antara dua lembaga negara. Kementerian Pertahanan menyatakan tanah diperoleh melalui mekanisme tukar guling (ruislag) dengan PT Mandiri Nusa Graha Perkasa sejak 2005. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) beralasan tanah berasal dari pelepasan hak masyarakat. Abdul Rohim Mabrur, kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, menilai inkonsistensi ini justru menguatkan dugaan cacat administrasi. "Pemerintah menerbitkan sertifikat di atas tanah yang telah dikuasai dan dikelola secara terbuka oleh warga," tegasnya. Pemeriksaan setempat pada 30 Juni lalu bahkan menemukan makam leluhur warga di dalam area sengketa, menjadi bukti penguasaan lintas generasi.
Kepala Kantor ATR/BPN Pandeglang, Fahmi, menyatakan pihaknya akan menghormati putusan PTUN. "Jika SHP terbukti cacat administrasi, kami akan memproses pembatalan sesuai peraturan," ujarnya. Namun, kuasa hukum Kementerian Pertahanan menolak berkomentar dan memilih meninggalkan persidangan tanpa keterangan. Sementara itu, Renie Aryandani dari Trend Asia menyoroti dimensi struktural konflik ini. Pembangunan batalyon—yang merupakan bagian dari program nasional menargetkan 750 unit pada 2029—tidak hanya berfungsi pertahanan, tetapi juga menjalankan kompi pertanian, peternakan, dan konstruksi untuk mendukung swasembada pangan. Ironisnya, program ini justru mengusir petani dari lahan produktif mereka. "Kalau pembangunan mengusir warga dari ruang hidupnya, untuk siapa pembangunan ini?" tanya Renie.
Bagi Tajudin, salah satu penggugat yang kehilangan 40 pohon kelapa dan kebun seluas 2.000 meter persegi, persidangan adalah harapan terakhir. "Satu orang kehilangan hak hidupnya lebih berharga daripada hilangnya satu batalyon," katanya. Kini ia menganggur dan mempertimbangkan merantau ke kota. Sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat, dan putusan PTUN Serang akan menjadi preseden penting bagi konflik agraria yang melibatkan kepentingan militer dan masyarakat sipil di Indonesia.



