PM Selandia Baru Kecam Tarif AS: Tuduhan Tak Berdasar, Merugikan Bisnis Global
Baca dalam 60 detik
- Amerika Serikat memberlakukan tarif baru 10-12,5% terhadap 60 negara, termasuk Selandia Baru dan Australia, dengan dalih praktik kerja paksa.
- Perdana Menteri Christopher Luxon menilai tarif tersebut tidak didukung bukti yang memadai dan hanya meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
- Kebijakan ini berpotensi memicu ketegangan dagang baru dan mengancam stabilitas rantai pasok global, termasuk dampak tidak langsung bagi Indonesia.

Pemerintah Selandia Baru secara terbuka mengecam keputusan Amerika Serikat yang memberlakukan bea masuk baru terhadap puluhan negara, termasuk Wellington, dengan tuduhan praktik kerja paksa. Perdana Menteri Christopher Luxon menyebut langkah tersebut sangat mengecewakan dan tidak berdasar.
Tarif yang mulai berlaku pada Jumat (24/7) itu mencakup 60 negara, dengan besaran 10 hingga 12,5 persen. Selandia Baru dan Australia sama-sama dikenakan tarif 12,5 persen, sementara negara-negara besar seperti China, India, dan Uni Eropa juga terkena dampak. Washington beralasan kebijakan ini sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran hak buruh di negara-negara tersebut.
Dalam pernyataannya di platform X, Luxon menegaskan bahwa investigasi yang dilakukan AS tidak menyajikan bukti yang berarti untuk mendukung klaim tentang kerja paksa. โTarif bukanlah solusi โ mereka hanya mendorong kenaikan biaya dan ketidakpastian bagi bisnis,โ ujarnya. Sikap serupa disampaikan Menteri Perdagangan Australia, Don Farrell, yang menyebut tarif itu tidak adil dan bertentangan dengan perjanjian perdagangan bebas kedua negara.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran akan eskalasi perang dagang baru, terutama di kawasan Asia-Pasifik. Selandia Baru dan Australia selama ini dikenal sebagai mitra dagang yang relatif dekat dengan AS, sehingga pengenaan tarif terhadap kedua negara dinilai sebagai sinyal bahwa Washington tidak segan-segan menekan sekalipun.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan kerentanan negara berkembang terhadap kebijakan proteksionisme AS. Meski tidak termasuk dalam daftar sasaran kali ini, bukan tidak mungkin Washington akan memperluas tarif ke negara-negara ASEAN di masa depan. Indonesia perlu mengantisipasi dengan memperkuat diversifikasi pasar ekspor dan memperdalam kerja sama dagang regional, seperti melalui RCEP.
Para analis memperkirakan bahwa langkah AS ini dapat memicu aksi balasan dari negara-negara terdampak, yang pada akhirnya akan mengganggu rantai pasok global dan menekan pertumbuhan ekonomi dunia. Ketidakpastian yang ditimbulkan juga berpotensi menghambat investasi dan meningkatkan biaya bagi konsumen di berbagai negara.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Washington bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa ini secara diplomatis, atau justru akan memperluas cakupan tarifnya. Sikap tegas dari negara-negara seperti Selandia Baru dan Australia bisa menjadi tekanan moral bagi AS untuk meninjau kembali kebijakannya.



