Kortas Polri Bantah Kriminalisasi Febrie: Kasus Sudah Ditangani Kejagung
Baca dalam 60 detik
- Polri menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah, dan penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
- Pengacara Hotman Paris sebelumnya menyebut kliennya dikriminalisasi tanpa izin Presiden Prabowo, mengklaim Febrie berjasa mengembalikan aset negara Rp300 triliun.
- Polemik ini menyorot gesekan antara institusi penegak hukum dan isu independensi penyidikan di Indonesia.

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membantah keras tuduhan pengacara kondang Hotman Paris yang menyatakan bahwa kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah, menjadi korban kriminalisasi. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Kortas Tipidkor, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, yang menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan saat ini telah dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tidak ada unsur kriminalisasi. Seluruh penanganan perkara sudah kami serahkan ke Kejagung. Kami hanya membantu secara teknis," ujar Yusuf kepada wartawan pada Selasa (21/7). Ia meminta publik untuk menanyakan detail materi perkara kepada penyidik Kejagung, yang kini memegang kendali penuh atas kasus tersebut. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa Polri tidak lagi menjadi leading sector dalam penyidikan.
Sebelumnya, Hotman Paris dalam konferensi pers pada Jumat (17/7) melontarkan pernyataan menohok. Ia menyebut Febrie adalah "orang kebanggaan Presiden Prabowo Subianto" yang tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit kepada Presiden. "Bayangkan, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman. Ia juga mempertanyakan apakah penyidik Polri telah meminta izin kepada Prabowo sebelum memproses hukum Febrie, mengingat rekam jejak Febrie yang gemilang, termasuk saat bertugas di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Polemik ini memunculkan pertanyaan tentang koordinasi antarlembaga penegak hukum dan independensi proses pidana. Di satu sisi, Polri menegaskan tidak ada intervensi politik; di sisi lain, Hotman mengisyaratkan adanya tekanan terselubung. Febrie sendiri dikenal sebagai figur yang dekat dengan Presiden Prabowo, sehingga kasus ini berpotensi menguji hubungan eksekutif dan yudikatif. Pengamat hukum menilai bahwa pelimpahan kasus ke Kejagung bisa menjadi langkah untuk meredakan ketegangan, namun transparansi proses tetap menjadi kunci.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana Kejagung menangani perkara ini. Apakah akan ada terobosan baru atau justru kasus mengendap? Yang jelas, kasus Febrie menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, sekaligus menguji batas toleransi antara loyalitas politik dan penegakan hukum.



