Kejagung Sita Aset Rp8,4 Miliar dari Eks Kepala BGN Dadan Hindayana: Uang Tunai hingga Rolex
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Jampidsus menyita aset senilai Rp8,4 miliar dari Dadan Hindayana, termasuk valas, jam mewah, dan kendaraan.
- Langkah ini bagian dari pengusutan korupsi program MBG yang telah menyeret tujuh tersangka, dengan indikasi keterlibatan oknum TNI.
- Aset sitaan akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti, memperkuat upaya pemulihan kerugian negara.

Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menyita harta kekayaan senilai Rp8,4 miliar dari Dadan Hindayana, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya membidik pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp8.436.069.815. Barang bukti yang diamankan beragam, mulai dari uang tunai dalam berbagai mata uang, jam tangan mewah, hingga kendaraan bermotor. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan yang berjalan sejak akhir Mei lalu, dengan dasar surat perintah penyidikan Nomor Prin-33/F.2/05/2026.
Dari rincian yang dipaparkan, penyidik menemukan sejumlah barang bernilai tinggi. Sebuah jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp300 juta ikut disita. Selain itu, dua unit mobilโToyota Innova Zenix dan Suzuki Carry Pickupโjuga diamankan. Yang lebih mencolok, sejumlah besar uang tunai dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS ditemukan, termasuk SGD 75.000 dan USD 240.000 yang tersimpan dalam sebuah kotak besi biru di dalam mobil pickup.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut program prioritas pemerintah yang menyasar gizi anak sekolah. Dadan Hindayana, yang pernah memimpin Badan Gizi Nasional, kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Penyitaan aset ini tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana program sosial yang selama ini digadang-gadang menjadi salah satu program unggulan.
Kejagung memastikan seluruh aset yang disita akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara ini. Anang menegaskan bahwa penyitaan telah melalui prosedur hukum yang sah, termasuk persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Selain Dadan, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yang menarik, dugaan keterlibatan oknum perwira TNI berpangkat Kolonel turut menjadi sorotan. Penanganan terhadap oknum militer tersebut kini berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), menunjukkan koordinasi lintas institusi yang serius.
Bagi pengamat hukum dan antikorupsi, penyitaan aset senilai miliaran rupiah ini merupakan langkah progresif. Namun, publik masih menunggu pengembangan kasus lebih lanjut, terutama terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Pertanyaan besarnya, apakah penegakan hukum ini akan berhenti pada level pejabat eselon, atau mampu menembus aktor-aktor yang lebih tinggi?
Kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga integritas program-program sosial yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Jika penanganannya tuntas dan transparan, kepercayaan publik terhadap program MBG yang tengah berjalan dapat pulih. Namun, jika tidak, dampaknya bisa meluas hingga menggerus dukungan terhadap kebijakan yang telah dicanangkan sejak awal pemerintahan.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana pengadilan memproses perkara ini dan apakah aset yang disita benar-benar dapat menutup kerugian negara. Pertanyaan yang menggantung: apakah masih ada aset lain yang belum terungkap, dan sejauh mana jaringan korupsi dalam program MBG ini sebenarnya?



