KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN: Ada Aliran Dana Bupati Kuansing ke Izin Hutan
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK memeriksa dua pejabat tinggi dari Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN terkait dugaan suap pelepasan hutan di Kuansing, Riau.
- Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari KUD untuk mengurus izin pelepasan hutan, padahal kewenangannya hanya teknis tata ruang.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK yang menjerat tiga tersangka, dan kini menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang telah melaporkan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan intensif terhadap dua pejabat kementerian dalam kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang diduga melibatkan aliran dana dari kepala daerah setempat.
Dua saksi yang diperiksa pada Kamis (23/7) adalah Suprapto, Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, serta Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
Menurut Budi, pelepasan kawasan hutan tersebut direncanakan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di bawah kewenangan ATR/BPN. Namun, proses perizinannya diduga diwarnai praktik suap. KPK menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan sejumlah uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus permohonan pelepasan hutan ke Kementerian Kehutanan. โPadahal, kewenangan bupati hanya sebatas teknis tata ruang, sementara keputusan pelepasan izin kawasan hutan ada di Kementerian Kehutanan,โ ujar Budi. Setelah izin keluar, program TORA di ATR/BPN pun bisa berlanjut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026. Tiga tersangka telah ditetapkan: Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor sebagai penerima suap, sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru.
Perkembangan terbaru, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Meski belum diperiksa, politikus PSI itu telah melaporkan penolakan gratifikasi yang diterimanya dari Bupati Kuansing ke KPK. Namun, lembaga antirasuah menolak laporan tersebut dan justru akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua kementerian strategis dan menyangkut alih fungsi kawasan hutan yang bernilai ekonomi tinggi. Pertanyaannya, sejauh mana keterlibatan pejabat pusat dalam memuluskan izin pelepasan hutan di daerah? KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain di balik skandal ini.



