Kerugian Akibat Penipuan Daring di Asia-Pasifik Tembus Rp1.400 Triliun pada 2025
Baca dalam 60 detik
- UNODC melaporkan sindikat kejahatan transnasional meraup hingga US$114,1 miliar dari penipuan daring di Asia-Pasifik sepanjang 2025.
- Modus operandi geng kriminal kini menyerupai waralaba korporat dengan layanan terintegrasi, mulai dari pencucian uang hingga perdagangan data.
- Indonesia berpotensi menjadi sasaran ekspansi sindikat karena lemahnya penegakan hukum dan tingginya penetrasi internet.

Jaringan kejahatan transnasional di Asia-Pasifik diperkirakan menguras sedikitnya US$88,3 miliar atau setara Rp1.400 triliun dari kantong warga kawasan itu sepanjang 2025, menurut laporan terbaru United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Angka tersebut melampaui produk domestik bruto (PDB) sejumlah negara di Asia Tenggara, menandai eskalasi dramatis dalam industri penipuan daring yang semakin terorganisir dan canggih.
Laporan yang dirilis Selasa (21/7) itu mengungkapkan bahwa sindikat penipuan, yang sebagian besar berasal dari Tiongkok dan beroperasi dari pusat-pusat di Asia Tenggara, terus mengembangkan taktik untuk mengelabui aparat. Mereka tidak hanya mengandalkan penipuan telepon atau phishing, tetapi telah membangun ekosistem kriminal yang terintegrasi. Delphine Schantz, Perwakilan Regional UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik, menggambarkan model operasi mereka seperti waralaba perusahaan: ada divisi khusus untuk pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan migran, dan pengumpulan data, semuanya terhubung dalam satu jaringan berbasis layanan.
UNODC mencatat bahwa pusat-pusat penipuan di Asia Tenggara mempekerjakan ribuan warga negara asing yang diperdagangkan dan ditahan secara paksa. Mereka dipekerjakan untuk menjalankan skema online yang menipu korban di seluruh dunia. Hingga kini, warga dari sedikitnya 80 negara telah teridentifikasi berada di kompleks penipuan tersebut. Jaringan perekrutan memanfaatkan hub transit di Asia, Timur Tengah, dan Afrika untuk memasok tenaga kerja paksa.
Yang mengkhawatirkan, sindikat kini mulai mencari rekrutan dari luar Asia. Iklan lowongan kerja yang terkait dengan saluran komunikasi industri ini menargetkan orang-orang dengan kemampuan bahasa Jerman, Polandia, Belanda, Spanyol, Italia, Prancis, Swedia, Norwegia, dan Inggris. Langkah ini menunjukkan ambisi mereka untuk memperluas pasar ke Eropa dan Amerika.
Tekanan penegakan hukum di kawasan Asia Tenggara memang telah memindahkan operasi, tetapi belum membongkarnya. Geng-geng tersebut pindah dari Myanmar dan Laos ke Timor Leste, negara-negara kepulauan Pasifik, dan sebagian Afrika. Praktik "jurisdiction shopping" ini memanfaatkan lemahnya tata kelola dan regulasi di negara tujuan. Korupsi disebut UNODC sebagai "pengungkit utama" kejahatan terorganisir berbasis teknologi di kawasan.
Laporan juga menyoroti penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang semakin canggih. Selain memakai generative AI untuk membuat konten penipuan, kelompok kriminal diperkirakan akan mengadopsi sistem AI agen otonom untuk mengidentifikasi korban secara lebih mandiri, menjalankan kampanye rekayasa sosial, serta memfasilitasi pencurian dan pencucian mata uang kripto. Pertumbuhan cepat sektor penipuan ini turut memicu ekosistem layanan kriminal pendukung, seperti pencucian uang, perbankan bawah tanah, dan perdagangan data.
Bagi Indonesia, ancaman ini sangat nyata. Dengan penetrasi internet yang tinggi dan masih lemahnya penegakan hukum siber, Indonesia menjadi lahan subur bagi ekspansi sindikat. Modus penipuan online seperti pinjaman ilegal, investasi bodong, dan social engineering sudah marak. Tanpa penguatan koordinasi regional dan reformasi regulasi, kerugian yang dialami warga Indonesia bisa terus membengkak. Inshik Sim, analis utama UNODC, memperingatkan bahwa "skala dan kompleksitas ekonomi kejahatan terorganisir yang berkembang ini melampaui respons yang ada, yang tidak dirancang untuk menangani aktivitas kriminal yang begitu canggih." Pertanyaannya, mampukah negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, beradaptasi lebih cepat daripada para penipu?



