Bocornya Tagihan Ponsel Selebgram: Menteri Komunikasi Malaysia Panggil Operator Seluler
Baca dalam 60 detik
- Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menggelar pertemuan dengan operator telekomunikasi setelah data tagihan ponsel influencer Khairul Aming diduga bocor dan tersebar di media sosial.
- Kasus ini memicu kekhawatiran publik akan keamanan data pribadi pelanggan, mengingat informasi sensitif seperti riwayat pembayaran dan penggunaan pulsa bisa diakses pihak tak bertanggung jawab.
- Pemerintah Malaysia berencana meminta laporan penuh dari MCMC dan mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2010.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, langsung bereaksi atas dugaan kebocoran data tagihan telepon milik seorang figur publik dengan memanggil perwakilan operator seluler, Selasa (21/7). Langkah ini diambil setelah unggahan di media sosial memperlihatkan rincian tagihan pribadi sang influencer, Khairul Aming, yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Dalam sebuah unggahan di platform Threads, Khairul mempertanyakan bagaimana pihak lain bisa mengakses dan menyebarluaskan informasi tagihan ponselnya. Ia menyebutkan bahwa nominal tagihan bukanlah persoalan utama, melainkan fakta bahwa data pribadinya bisa bocor begitu saja. "Yang menakutkan adalah bagaimana Anda bisa mengetahui detail tagihan ponsel saya dan mempublikasikannya. Ini data pribadi saya," tulisnya.
Menanggapi hal itu, Fahmi mengaku telah bertemu dengan operator yang bersangkutan dan meminta mereka menghubungi Khairul. Ia juga akan meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk menyusun laporan lengkap. "Ini cukup mengkhawatirkan karena keluhan yang saya baca di Threads memberi kesan bahwa seseorang memiliki akses ke informasi pribadi dan sistem milik operator," ujar Fahmi dalam konferensi pers di Konferensi Regulasi Internasional 2026.
Fahmi mendesak masyarakat yang mengalami insiden serupa untuk melapor ke MCMC melalui portal aduan.mcmc.gov.my. Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi identitas pribadi (PII) adalah tindakan melawan hukum. "Tindak lanjut bisa dilakukan berdasarkan undang-undang. Namun kami meminta yang terdampak untuk membuat laporan polisi dan juga ke MCMC," tambahnya.
Kasus ini memicu diskusi luas di kalangan warganet Malaysia tentang keamanan data pelanggan operator seluler. Banyak yang mempertanyakan sejauh mana perlindungan data pribadi di tengah maraknya kebocoran informasi. Di Indonesia, isu serupa juga kerap mencuat, terutama terkait kebocoran data dari lembaga keuangan dan platform digital. Malaysia sendiri memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2010 yang mengatur sanksi bagi pelanggar, namun implementasinya masih diuji oleh kasus-kasus seperti ini.
Ke depan, pemerintah Malaysia diharapkan memperketat pengawasan terhadap operator telekomunikasi dan memperkuat mekanisme pelaporan bagi korban kebocoran data. Pertanyaan besarnya, apakah regulasi yang ada cukup untuk mencegah terulangnya insiden serupa, atau perlu ada revisi undang-undang yang lebih tegas?



