Penyelundupan 16 Kg Emas ke Singapura Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi, Dua WNA China Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Polda Sulut menangkap dua warga China yang membawa 16 batang emas ilegal di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Jumat lalu.
- Emas tersebut diduga berasal dari tambang ilegal dan akan diterbangkan ke Singapura sebelum akhirnya ke Hongkong.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan ekspor komoditas tambang dan memicu pertanyaan tentang efektivitas kebijakan bea keluar.

Manado โ Upaya penyelundupan 16 batang emas dengan total berat sekitar 16 kilogram berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Jumat (4/9/2026). Dua warga negara asing asal China yang membawa logam mulia tersebut langsung diamankan, dan kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulut. Informasi itu menyebutkan adanya rencana pengiriman emas ilegal melalui bandara tersebut dengan tujuan akhir Hongkong, transit di Singapura. Tim gabungan yang melibatkan pihak bandara dan Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan ketat hingga dua koper mencurigakan terdeteksi mesin X-Ray sekitar pukul 12.00 WITA.
Saat diperiksa, di dalam koper tersebut ditemukan 16 batang emas yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut. "Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing asal China," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026). Kedua tersangka berinisial XQI dan XQU itu mengaku diperintah oleh seseorang berinisial H untuk menjalankan aksi ini.
Selain emas batangan, petugas menyita sejumlah barang bukti lain, seperti dua paspor, empat kartu identitas, tiket penerbangan ManadoโSingapura dan SingapuraโHongkong, lima unit telepon genggam, serta uang tunai Rp5 juta. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang kebocoran ekspor komoditas tambang di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Keuangan sempat menyoroti bahwa penerapan bea keluar yang tinggi justru menjadi pemicu meningkatnya upaya penyelundupan emas. Modus yang digunakan pun semakin rapi, mulai dari memanfaatkan jalur udara hingga melibatkan warga negara asing sebagai kurir.
Bagi Indonesia, pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan aparat, tetapi juga cermin dari tantangan besar dalam tata kelola pertambangan. Emas yang diselundupkan kemungkinan besar berasal dari tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Utara yang dikenal kaya akan mineral. Jika tidak ditangani serius, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea keluar, tetapi juga merusak lingkungan akibat penambangan tanpa izin.
Pengamat kepatuhan dan hukum bisnis menilai kasus ini menunjukkan perlunya penguatan koordinasi antara kepolisian, bea cukai, dan imigrasi, terutama di bandara-bandara yang menjadi pintu keluar utama. Selain itu, penelusuran lebih lanjut terhadap sosok H yang disebut sebagai otak di balik penyelundupan ini menjadi krusial untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah aparat mampu mengejar aktor intelektual di balik kasus ini, dan apakah pemerintah akan merevisi kebijakan bea keluar untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan para penyelundup. Publik tentu berharap penegakan hukum tidak berhenti pada kurir lapangan, tetapi menjangkau hingga ke akar permasalahan.



