Frasa 'Pengadilan Tinggi' dalam UU Kepailitan Dinilai Keliru, Ahli Minta MK Hapus
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil atas penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang dinilai mengandung kekeliruan redaksional.
- Ahli yang dihadirkan pemohon menegaskan bahwa frasa 'pengadilan tinggi' tidak relevan karena perkara kepailitan tidak mengenal upaya banding, melainkan langsung kasasi ke Mahkamah Agung.
- Jika permohonan dikabulkan, kepastian hukum dalam proses kepailitan di Indonesia berpotensi meningkat, sekaligus menghilangkan multitafsir yang selama ini menghantui praktik hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil atas Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), Rabu (2/9/2026). Perkara dengan nomor registrasi 243/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh empat pemohon, yakni ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan ahli tersebut, para pemohon menghadirkan Tiur Henny Monica, pakar kepailitan, pajak, dan hukum perusahaan.
Tiur, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim konstitusi, menyoroti dua hal utama. Pertama, penggunaan huruf kecil pada kata "pengadilan" dalam batang tubuh Pasal 127 ayat (1) yang menurutnya merupakan kekeliruan redaksional atau clerical error. Kedua, keberadaan frasa "pengadilan tinggi" dalam penjelasan pasal tersebut yang dinilainya tidak relevan dengan mekanisme upaya hukum dalam perkara kepailitan. Menurut Tiur, sistem hukum kepailitan di Indonesia tidak mengenal upaya banding ke Pengadilan Tinggi; upaya hukum terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit dilakukan langsung melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Kekeliruan ini, lanjut Tiur, berpotensi menimbulkan disharmonisasi norma dan multitafsir. Dalam keterangannya, ia mencontohkan Pasal 68 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang mengatur mekanisme terhadap penetapan Hakim Pengawas. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan renvoi prosedur yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pemutus pada Pengadilan Niaga, bukan mekanisme banding ke Pengadilan Tinggi. "Ketidaksesuaian antara norma pokok dan penjelasan tersebut menimbulkan disharmonisasi norma dan berpotensi mengurangi kepastian hukum karena potensi multitafsir," ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.
Para pemohon sendiri mempersoalkan konstitusionalitas penjelasan pasal yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung. Mereka menilai ketentuan itu keliru karena dalam praktiknya, perkara kepailitan tidak pernah melalui tahap banding. Kehadiran frasa "pengadilan tinggi" dalam penjelasan justru menciptakan kerancuan yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang beritikad tidak baik untuk memperpanjang proses hukum. Padahal, salah satu tujuan utama UU Kepailitan adalah penyelesaian utang yang cepat dan pasti.
Persoalan ini bukan sekadar soal teknis redaksional belaka. Bagi dunia usaha dan investor, kepastian hukum dalam proses kepailitan adalah prasyarat utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, para kreditur dan debitur membutuhkan kejelasan mengenai jalur hukum yang tersedia. Jika frasa yang keliru dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul interpretasi yang berbeda-beda di pengadilan, yang pada akhirnya merugikan semua pihak. Oleh karena itu, putusan MK atas perkara ini akan menjadi preseden penting bagi reformasi hukum kepailitan di Indonesia.
Tiur juga menegaskan bahwa dalam perkara kepailitan tidak ada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi. "Intinya tidak ada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi ketika bicara kepailitan," tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh UU Kepailitan dan PKPU memang sengaja dirancang untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Dengan demikian, kehadiran frasa "pengadilan tinggi" dalam penjelasan pasal merupakan sebuah anomali yang perlu segera diluruskan.
Ke depan, Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada pilihan penting: apakah akan mengabulkan permohonan para pemohon dan menghapus frasa yang bermasalah, atau justru menolak dengan alasan bahwa penjelasan pasal tidak memiliki kekuatan mengikat. Terlepas dari apa pun putusannya, kasus ini telah membuka mata publik akan pentingnya ketelitian dalam perumusan undang-undang. Sebuah kesalahan kecil, seperti penggunaan huruf kapital atau frasa yang tidak tepat, dapat berdampak besar pada praktik hukum di lapangan. Apakah MK akan berani membersihkan norma yang cacat ini demi kepastian hukum yang lebih baik? Publik menunggu.



