Menteri HAM Desak Kasasi Hingga PK: Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dinilai Layak Dipecat dari TNI
Baca dalam 60 detik
- Pigai menilai hukuman banding tanpa pemecatan bagi dua terpidana penyerang Andrie Yunus tidak mencerminkan keadilan bagi korban.
- Putusan Dilmilti II Jakarta pada 20 Agustus 2026 meringankan hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi, sekaligus menghapus sanksi pemecatan.
- Langkah kasasi hingga PK yang didorong Pigai berpotensi memperpanjang polemik dan menguji komitmen reformasi hukum di tubuh militer.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai secara terbuka mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK) atas putusan banding yang membatalkan pemecatan dua terpidana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Sikap ini muncul setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan pada 20 Agustus 2026 untuk meringankan hukuman dua terdakwa tanpa mencabut status keanggotaan TNI mereka, sebuah keputusan yang dinilai sejumlah pihak mengabaikan rasa keadilan publik.
Dalam perkara yang berawal dari vonis tingkat pertama pada Juni 2026 tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun serta pemecatan dari dinas militer. Namun, melalui proses banding, hukuman keduanya masing-masing dikurangi menjadi dua tahun enam bulan dan dua tahun penjara, dan yang lebih krusial, sanksi pemecatan resmi dihapuskan. Sementara itu, dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menerima vonis dua tahun dan satu tahun enam bulan tanpa perubahan berarti.
Pigai, yang dikenal vokal dalam isu hak asasi manusia, menegaskan bahwa rasa keadilan harus diukur dari perspektif korban, bukan pelaku. Ia menyebut tindakan para terpidana telah mencederai kehormatan institusi militer dan negara, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat iklim HAM dan demokrasi. "Jika mereka terbukti bersalah, maka sudah sangat wajar untuk dipecat dari status anggota aktif TNI," ujarnya dalam keterangan yang diterima media, Sabtu (5/9/2026). Pernyataan ini menegaskan adanya jurang antara putusan pengadilan militer dan harapan pemerintah sipil terhadap akuntabilitas aparat keamanan.
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus, seorang pembela HAM yang kerap mengawal kasus-kasus pelanggaran hak asasi di Indonesia. Serangan tersebut memicu kecaman luas dan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi aktivis. Putusan banding yang meringankan hukuman tanpa pemecatan pun langsung menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang menilai hal ini sebagai kemunduran dalam penegakan hukum dan reformasi sektor keamanan.
Langkah kasasi yang didorong Pigai membuka peluang bagi Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan Dilmilti II Jakarta. Apabila kasasi dikabulkan, bukan tidak mungkin hukuman pemecatan dapat dijatuhkan kembali. Namun, proses hukum ini berpotensi berlarut-larut, mengingat PK sebagai upaya hukum luar biasa hanya dapat diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pertanyaannya, akankah institusi militer menunjukkan komitmen nyata pada supremasi hukum, atau justru melindungi anggotanya di tengah tekanan publik?
Konteks Indonesia menjadi penting di sini. Kasus Andrie Yunus bukan sekadar persoalan hukum individual, melainkan cerminan dari tensi antara upaya reformasi sektor keamanan dan budaya korporat militer yang kerap dianggap melindungi anggotanya. Bagi publik, putusan ini dapat memperkuat persepsi bahwa kekerasan oleh aparat masih belum ditangani secara tuntas. Di sisi lain, pemerintah yang tengah gencar mempromosikan citra HAM di kancah internasional akan menghadapi risiko reputasi jika proses hukum ini tidak berujung pada keadilan yang dirasakan korban.
Para pengamat hukum militer memperkirakan bahwa upaya kasasi memiliki peluang untuk dikabulkan apabila jaksa dapat menunjukkan bahwa majelis banding telah keliru dalam menerapkan hukum atau mengabaikan bukti-bukti yang memberatkan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung kerap bersikap hati-hati dalam campur tangan terhadap putusan peradilan militer. Jika kasasi gagal, maka opsi PK menjadi jalan terakhir, meskipun syaratnya sangat ketat dan membutuhkan novum atau kekeliruan nyata dari hakim.
Ke depan, perkembangan kasus ini akan menjadi barometer bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan HAM dan supremasi hukum, khususnya di tubuh militer. Apakah institusi TNI mampu menunjukkan bahwa tidak ada anggota yang kebal hukum, atau justru sebaliknya? Jawabannya tidak hanya menentukan nasib dua terpidana, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses reformasi yang selama ini digaungkan.



