52 WNI Terjaring di Guangxi: Begini Hukum Tindak Pidana Skema Piramida di China
Baca dalam 60 detik
- Penangkapan 52 warga Singapura di Guangxi memicu pembahasan tentang batas tipis antara korban dan pelaku dalam skema piramida di China.
- Hukum China hanya menjerat pengelola dan pemimpin skema, sementara peserta biasa cukup dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 2.000 yuan.
- Keterlibatan dalam merekrut anggota atau mengelola jaringan dapat mengubah status seseorang dari korban menjadi tersangka pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau lebih.

Penangkapan 52 warga Singapura di Guangxi, China, atas dugaan keterlibatan dalam skema piramida kembali menyorot ketegasan hukum setempat dalam memberantas praktik bisnis ilegal ini. Peristiwa yang terjadi belum lama ini ini memicu pertanyaan besar: di mana batas antara korban dan pelaku dalam jaringan yang rumit tersebut?
Di bawah hukum China, skema piramida tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana bagi semua anggotanya. Kevin Hong, mitra di AllBright Law Offices yang berbasis di Shanghai, menjelaskan bahwa sanksi pidana hanya menyasar mereka yang berperan sebagai pengorganisir atau pemimpin. "Hukum hanya menghukum pengatur dan pemimpin," ujarnya. Namun, definisi pengatur tidak terbatas pada mereka yang berada di puncak hierarki; mereka yang mengelola tim, mengendalikan dana, atau aktif memperluas jaringan juga bisa masuk kategori ini.
Bagi peserta biasa, konsekuensinya cenderung lebih ringan. Berdasarkan Regulasi China tentang Larangan Penjualan Piramida, mereka yang sekadar ikut serta dapat diperintahkan untuk berhenti dan dikenai denda hingga 2.000 yuan (sekitar Rp4,4 juta). Namun, Hong menekankan bahwa menjadi korban penipuan di awal tidak otomatis membebaskan seseorang dari tanggung jawab, terutama jika kemudian ia sadar bahwa skema tersebut bergantung pada uang anggota baru namun tetap melanjutkan aksi perekrutan atau pengumpulan dana.
Zhao Feiquan, pengacara pidana dari Beijing Yida Law Firm, menyoroti evolusi peran seseorang setelah bergabung. Ia mencontohkan mereka yang memberikan pelatihan tentang aturan skema atau membantu menyebarkan informasi dapat dianggap sebagai peserta aktif, meski bukan pemimpin puncak. "Ada batas dalam transisi dari korban menjadi tersangka," kata Zhao. Pertanyaan kuncinya adalah apakah seseorang berperan dalam membantu pengelolaan dan operasional organisasi secara keseluruhan.
Hukum China tidak membagi peserta ke dalam kategori kaku seperti peserta biasa, perekrut, atau pemimpin. Sebaliknya, peran aktual menentukan tingkat tanggung jawab. Seseorang yang merekrut anggota baru atau mendapatkan komisi bisa dianggap sebagai perekrut atau asisten, tetapi tindakan itu saja tidak cukup untuk disebut pengatur. Untuk menjerat seseorang sebagai pengatur atau pemimpin, skema harus melibatkan setidaknya 30 orang dan tiga tingkat hierarki. Jika jumlah peserta mencapai 120 orang atau dana yang terkumpul melebihi 2,5 juta yuan, hukuman bisa melebihi lima tahun penjara.
Kasus-kasus besar di China menunjukkan betapa masifnya dampak skema ini. Salah satu yang paling terkenal adalah Proyek 1040 Sunshine, yang beroperasi di Guangxi dan kota-kota lain sejak 2007, menjanjikan keuntungan luar biasa melalui sistem "lima tingkat tiga promosi". Pada 2020, pendiri perusahaan obat tradisional Quanjian, Shu Yuhui, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda 50 juta yuan karena menjalankan skema piramida yang menelan korban jiwa, termasuk seorang anak bernama Zhou Yang yang meninggal setelah mengonsumsi produk klaim anti-kanker.
Kasus lain yang mengejutkan adalah Zhang Tianming, pengusaha asal Shenzhen yang pada 2018 dihukum 17 tahun penjara dan denda 100 juta yuan. Perusahaannya, Shan Xin Hui, menjalankan skema investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi untuk proyek amal, tetapi nyatanya membayar anggota lama dengan uang dari anggota baru. Lebih dari enam juta orang dan dana senilai 100 miliar yuan terlibat dalam kasus ini.
Bagi warga negara asing yang terlibat, konsekuensinya tidak berhenti di hukuman. Zhao mengingatkan bahwa meskipun seseorang dibebaskan dari tuntutan pidana karena dianggap peserta biasa, catatan keterlibatannya dapat memengaruhi pengajuan visa China di masa depan. "Ini bisa berdampak," katanya, merujuk pada kemungkinan penolakan masuk ke China.
Di Indonesia, praktik serupa juga marak dan menjadi perhatian otoritas. Meski regulasi di Indonesia berbeda, kasus di China ini memberikan pelajaran penting tentang bagaimana hukum dapat membedakan peran pelaku. Bagi masyarakat Indonesia yang tergiur tawaran investasi cepat kaya, kasus ini menjadi pengingat untuk selalu waspada terhadap skema yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah China akan memperketat lagi hukumnya, atau justru negara-negara lain seperti Indonesia akan mengadopsi pendekatan serupa untuk menangani praktik bisnis ilegal yang merugikan banyak orang. Yang jelas, kasus 52 warga Singapura ini menjadi studi kasus tentang bagaimana sebuah negara menyeimbangkan upaya penegakan hukum dengan perlindungan terhadap individu yang mungkin terjebak tanpa sadar.



