Walikota Wanita Pertama di Jepang Ambil Cuti Melahirkan, Pukul Tradisi Politik
Baca dalam 60 detik
- Shoko Kawata, walikota Yawata, mencatat sejarah sebagai kepala daerah pertama di Jepang yang mengambil cuti melahirkan, memicu perdebatan tentang kesenjangan gender di politik.
- Kawata harus membuat aturan cuti sendiri karena belum ada protokol untuk posisi walikota, meski pegawai kota berhak 16 minggu cuti.
- Kritik muncul terkait gaji penuh yang diterima selama cuti, namun banyak warga mendukung langkah ini sebagai dorongan untuk mengatasi angka kelahiran rendah.

Shoko Kawata, walikota Yawata—kota berpenduduk 69.000 di Jepang barat—menjadi kepala daerah pertama di negeri itu yang mengambil cuti melahirkan. Langkah yang diumumkan pada Jumat lalu ini langsung menyedot perhatian media internasional dan memicu perdebatan sengit di dalam negeri.
Kawata, yang pada 2023 terpilih sebagai walikota termuda Jepang di usia 33 tahun, mengaku sejak awal berencana memiliki anak. Namun, ia terkejut saat mengetahui tidak ada aturan cuti melahirkan untuk jabatan walikota, meskipun pegawai kota Yawata dijamin cuti 16 minggu. “Saya sangat terkejut menjadi walikota pertama yang mengambil cuti melahirkan. Ini menunjukkan betapa sedikitnya perempuan muda—atau perempuan pada umumnya—yang menjadi walikota,” ujarnya di Balai Kota Yawata.
Keputusan ini mencuat di tengah kesenjangan gender yang masih menganga di Jepang, terutama di ranah politik. Dalam laporan terbaru Forum Ekonomi Dunia, Jepang berada di peringkat 118 dari 148 negara dalam kesetaraan gender, dan peringkat 125 dalam pemberdayaan politik. Padahal, tahun lalu Sanae Takaichi sempat menjadi perdana menteri perempuan pertama, namun hal itu belum cukup mengubah struktur kekuasaan yang didominasi pria.
Kawata menilai reformasi masih sangat diperlukan, terutama jika Jepang ingin mengatasi angka kelahiran yang terus merosot. “Orang bicara tentang kesetaraan gender dan reformasi gaya kerja, tapi kita perlu membangun masyarakat di mana semua profesi, termasuk pemimpin, tidak ragu memiliki anak. Jika tidak, penurunan populasi dan kemerosotan ekonomi tak terhindarkan,” tegasnya.
Sebagian besar warga Yawata mendukung langkah Kawata. Namun, kritik datang dari sejumlah pihak, terutama terkait gaji penuh yang tetap diterima selama cuti. Chie Fujita, seorang ibu rumah tangga, menyatakan, “Saya setuju perempuan berhak cuti saat melahirkan. Tapi soal gaji 100%, saya kurang setuju.” Kawata sendiri mengaku kecewa dengan kritik di media sosial yang menuduhnya tidak bekerja dan hanya memanfaatkan cuti.
Bagi Indonesia, langkah Kawata menjadi cermin betapa masih panjangnya jalan menuju kesetaraan gender di ranah politik. Di Indonesia, cuti melahirkan bagi pejabat publik juga belum diatur secara khusus, meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan hak cuti 3 bulan. Kasus Kawata bisa menjadi preseden bagi negara-negara Asia lain untuk mulai merumuskan kebijakan serupa, terutama di tengah tren penurunan angka kelahiran yang juga dialami Indonesia.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah langkah Kawata akan membuka jalan bagi lebih banyak perempuan muda untuk terjun ke politik tanpa harus mengorbankan peran reproduksi mereka. Atau justru akan memperkuat stereotip bahwa perempuan pemimpin harus memilih antara karier dan keluarga?



