PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Ucapan Diduga Hina Wartawan
Baca dalam 60 detik
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) terkait pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejagung.
- Meskipun Hotman telah meminta maaf secara terbuka melalui Instagram, PWI menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan aspek pidana dari dugaan penghinaan yang diatur dalam Pasal 242 UU KUHP baru.
- Kasus ini menyoroti pentingnya etika komunikasi publik, khususnya bagi figur hukum, dan berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum terhadap penghinaan profesi di Indonesia.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) buntut pernyataan kontroversialnya yang dinilai menghina profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) akhir pekan lalu.
Laporan dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dilayangkan oleh Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas ucapan Hotman yang dianggap menyakiti hati dan menyinggung martabat wartawan. "Kami melaporkan seseorang yang menyebut wartawan 'punya otak enggak'," ujar Edison di Mapolda Metro Jaya.
Insiden bermula saat Hotman, yang mewakili kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (tersangka kasus korupsi), merespons pertanyaan jurnalis dengan kalimat bernada intimidatif. Selain melontarkan "lu punya otak gak?", ia juga menyuruh wartawan untuk "shut up", mempertanyakan latar belakang keluarga, dan menantang mereka bertanya ke Mabes Polri. Aksi ini sontak menuai kecaman dari sejumlah organisasi wartawan yang menilai sikap Hotman arogan dan merendahkan profesi.
Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di Instagram pada hari yang sama, PWI menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum. "Permintaan maaf secara manusiawi kami terima, tetapi itu tidak menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan," tegas Edison. Laporan PWI mendasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal penghinaan.
Kasus ini menyoroti batas kebebasan berekspresi di ruang publik, terutama bagi figur publik seperti pengacara. Sejumlah kalangan menilai bahwa tindakan Hotman mencerminkan pola komunikasi yang tidak sesuai dengan etika profesi hukum. Di sisi lain, langkah PWI menunjukkan keseriusan organisasi wartawan dalam menjaga martabat profesi di tengah maraknya intimidasi terhadap jurnalis. Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Hotman Paris terkait laporan tersebut.
Ke depan, publik menunggu sikap Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan ini. Apakah proses hukum akan berjalan meskipun telah ada permintaan maaf? Ataukah mediasi akan menjadi jalan keluar? Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap ucapan di depan publik memiliki konsekuensi hukum, terlepas dari status atau popularitas seseorang.



