Gugatan Orang Tua Siswi Tewas di Maladewa: Sekolah Internasional Digugat Rp1,2 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Orang tua Jenna Chan, siswi 15 tahun yang tewas dalam perjalanan sekolah ke Maladewa, menggugat SJI International atas kelalaian.
- Gugatan diajukan pada hari ulang tahun Jenna yang ke-17, setelah lebih dari 20 bulan mencari jawaban dari pihak sekolah.
- Keluarga mendesak pemerintah Singapura untuk meninjau ulang pengawasan terhadap sekolah swasta internasional.

Orang tua seorang siswi yang tewas dalam kecelakaan snorkeling saat mengikuti program sekolah di Maladewa pada November 2024 resmi menggugat St Joseph's Institution International (SJII) ke Pengadilan Tinggi Singapura. Gugatan diajukan pada Senin (20/7) bertepatan dengan hari ulang tahun sang anak yang ke-17, setelah upaya damai selama lebih dari satu setengah tahun menemui jalan buntu.
Jenna Chan, siswi kelas 9 berkewarganegaraan Singapura, meninggal pada 8 November 2024 setelah terseret baling-baling perahu yang sedang mundur saat ia snorkeling di dekat Pulau Dhigurah, Atol Alifu Dhaalu. Menurut pernyataan gugatan, Jenna mendapat izin dari guru pendamping untuk turun ke air, namun tak lama kemudian mesin perahu dihidupkan dan baling-balingnya mengenai korban. Perahu kemudian mundur ke arah siswa lain hingga seorang guru berteriak meminta nakhoda berhenti. Saat itu Jenna terjepit di bawah perahu. Dua guru menyelam untuk membebaskannya, lalu siswa lain membantu menaikkannya ke kapal. Jenna sempat sadar sejenak dan berbisik, "Tolong aku." Ia kemudian dilarikan ke Pusat Kesehatan Dhigurah dan dinyatakan meninggal 15 menit setelah tiba.
Orang tua Jenna, Dr Jennifer Liauw dan Alan Chan, menuding SJII lalai dalam menilai keamanan destinasi, memeriksa penyelenggara perjalanan, dan memastikan pengawasan yang memadai. Ekspedisi tersebut merupakan bagian dari program Pendidikan Luar Ruangan wajib bagi seluruh siswa kelas 9, yang dijalankan oleh Maldives Whale Shark Research Programme (MWSRP), sebuah badan amal asal Inggris yang dikontrak sekolah. Keluarga juga mengklaim sekolah memberikan jaminan keselamatan berulang kali, termasuk memiliki "semua prosedur darurat" untuk menghadapi "setiap skenario yang mungkin terjadi".
Lebih lanjut, keluarga menuduh SJII menyembunyikan informasi setelah kematian Jenna. Sekolah disebut menolak mempertemukan orang tua dengan dua guru pendamping dan tidak pernah membagikan hasil investigasi internal meski diminta berkali-kali. Dalam surat dari pengacara sekolah, Rajah & Tann Singapore, tertanggal 21 November 2025, SJII membantah memiliki "kewajiban perawatan positif yang tidak dapat didelegasikan" terhadap Jenna. Sekolah juga menganggap MWSRP sebagai kontraktor independen dan tidak bertanggung jawab atas kelalaian pihak ketiga.
Gugatan meminta deklarasi bahwa SJII melanggar kewajiban kontraktual dan hukum, serta menyatakan klausul dalam formulir persetujuan yang membatasi tanggung jawab sekolah sebagai tidak sah. Selain ganti rugi umum, keluarga menuntut ganti rugi khusus sebesar S$77.506,87 (sekitar Rp900 juta) yang mencakup biaya pemakaman, laporan investigasi, transportasi, laporan ahli, dan pengurusan surat administrasi. Mereka juga menuntut ganti rugi duka cita dan kehilangan tunjangan, dengan alasan Jenna yang bercita-cita menjadi dokter spesialis seperti ibunya kemungkinan akan memberikan setidaknya 40% gaji bulanannya kepada orang tua.
Kementerian Pendidikan Singapura (MOE) pada 15 Juli 2025 menyatakan tidak akan menyelidiki manajemen sekolah karena menilai prosedur keselamatan telah dipatuhi. MOE menegaskan bahwa sekolah swasta seperti SJII berada di luar sistem sekolah arus utama dan memiliki otonomi penuh. Pernyataan ini memicu kekhawatiran di kalangan orang tua, terutama di Indonesia yang juga memiliki banyak sekolah internasional dengan pengawasan terbatas. Kasus ini menjadi pengingat akan celah regulasi yang dapat membahayakan keselamatan siswa dalam kegiatan wajib sekolah.
Di luar tuntutan hukum, orang tua Jenna mendesak pemerintah Singapura untuk meninjau pengawasan terhadap sekolah swasta internasional. "Orang tua secara wajar percaya sekolah-sekolah ini berada di bawah pengawasan pemerintah. Ternyata tidak. Kami mengetahuinya dengan cara yang paling buruk. Tidak ada keluarga lain yang harus mengalaminya," ujar Alan Chan. Pertanyaan besarnya, apakah kasus tragis ini akan mendorong perubahan kebijakan di Singapura dan negara lain, termasuk Indonesia, untuk memastikan setiap program sekolah wajib memiliki standar keselamatan yang ketat dan akuntabel?



