Korban Aborsi atau Pembunuh? Pengadilan Korea Selatan Bebaskan Ibu yang Bayinya Tewas di Freezer
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan tinggi Korea Selatan membatalkan vonis pembunuhan terhadap seorang perempuan yang melahirkan di usia kehamilan 36 minggu, dengan alasan ia tidak tahu bayinya akan dibunuh setelah operasi caesar.
- Kasus ini menyoroti kekosongan hukum aborsi di Korea Selatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi 2019 yang mendekriminalisasi aborsi, namun tanpa batas waktu kehamilan yang jelas.
- Amnesty International mendesak pemerintah Korea Selatan segera mengatur layanan aborsi yang aman dan legal, karena ketiadaan regulasi membuat perempuan rentan terhadap praktik ilegal.

Pengadilan tinggi Korea Selatan membebaskan seorang perempuan berusia 20-an yang sebelumnya dihukum karena membunuh bayinya yang lahir di rumah sakit, dalam keputusan yang memicu kembali perdebatan sengit tentang kekosongan hukum aborsi di negara tersebut. Kwon, demikian inisialnya, sebelumnya divonis tiga tahun penjara dengan masa percobaan pada Maret lalu atas tuduhan pembunuhan, bersama dua dokter yang menangani persalinannya.
Kwon mengaku ingin mengakhiri kehamilannya di usia 36 minggu. Jaksa penuntut menyatakan bayi itu lahir hidup melalui operasi caesar, lalu dimasukkan ke dalam freezer hingga meninggal. Staf rumah sakit disebut memalsukan catatan medis agar tampak seperti lahir mati. Namun, pengadilan banding memutuskan bahwa Kwon tidak mengetahui bayinya akan dibunuh setelah dikeluarkan dari rahimnya, karena seorang perantara mengatakan kepadanya bahwa bayinya akan lahir mati.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi Kwon, namun vonis terhadap kedua dokter tetap dipertahankan. Dokter bedah yang menangani Kwon hukumannya dikurangi dari empat tahun menjadi dua setengah tahun, sementara direktur rumah sakit yang semula dijatuhi enam tahun penjara mendapat pengurangan menjadi empat tahun. Kedua dokter telah mengakui perbuatan mereka di persidangan.
Kasus ini bermula dari unggahan YouTube Kwon pada 2024 yang menceritakan rencananya menggugurkan kandungan di usia lanjut. Video itu memicu kemarahan publik dan laporan kriminal dari Kementerian Kesehatan, yang kemudian mendorong penyelidikan polisi. Persidangan Kwon menjadi yang pertama di Korea Selatan di mana seorang perempuan dan dokter didakwa melakukan pembunuhan terkait aborsi usia lanjut.
Kwon mengaku di pengadilan bahwa ia baru mengetahui kehamilannya tujuh bulan, dan memutuskan aborsi karena tidak memiliki penghasilan tetap. Ia juga khawatir janinnya mengalami cacat akibat kebiasaannya minum alkohol dan merokok selama kehamilan. Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menolak argumen ketidaktahuan Kwon, tetapi banding berhasil membalikkan vonis tersebut.
Heekyoung Cho, Direktur Eksekutif Amnesty International Korea, menyambut baik pembebasan Kwon, namun menekankan bahwa kekosongan hukum aborsi di Korea Selatan telah "meninggalkan perempuan tanpa perlindungan hukum yang jelas dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang esensial". Ia mendesak pemerintah untuk segera menghilangkan hambatan akses aborsi yang aman dan memberikan regulasi yang tepat.
Korea Selatan sebenarnya telah mendekriminalisasi aborsi sejak 2019, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan larangan aborsi yang sudah berusia puluhan tahun tidak konstitusional. Mahkamah merekomendasikan parlemen mengizinkan aborsi hingga usia kehamilan 22 minggu. Namun, rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah macet akibat penolakan dari anggota parlemen konservatif yang berlandaskan agama. Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang mengatur secara jelas batas waktu dan prosedur aborsi.
Kekosongan hukum ini menjadi celah yang dieksploitasi oleh praktik aborsi ilegal, termasuk yang melibatkan tenaga medis. Kasus Kwon menjadi contoh nyata bagaimana ketiadaan regulasi membuat perempuan rentan terhadap tindakan medis berbahaya dan tuntutan pidana yang tidak konsisten. Di Indonesia, meskipun aborsi diatur ketat dalam Undang-Undang Kesehatan, kasus serupa juga kerap muncul akibat stigma sosial dan akses informasi yang terbatas. Pengalaman Korea Selatan bisa menjadi pelajaran bahwa tanpa regulasi yang jelas, perempuan justru menjadi korban dari sistem yang tidak siap.
Ke depan, pemerintah Korea Selatan dihadapkan pada tekanan untuk segera mengesahkan undang-undang aborsi yang komprehensif. Pertanyaan besarnya: akankah parlemen mampu mengatasi kebuntuan politik demi melindungi hak reproduksi perempuan, atau kasus seperti Kwon akan terus berulang?



