Grup Chat Berisi Pelecehan di Unesa: 26 Mahasiswa dan Dosen Jadi Korban, AI Digunakan
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 26 orang, terdiri dari 22 mahasiswa dan 4 dosen, menjadi korban dugaan pelecehan seksual dalam grup chat di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
- Pelaku diduga menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten tidak etis, memperluas modus pelecehan di lingkungan kampus.
- Tiga terduga pelaku telah menjalani sanksi permintaan maaf secara langsung kepada orang tua, namun keputusan drop out masih menunggu tindak lanjut dari pihak universitas.

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kembali diguncang kasus pelecehan seksual yang melibatkan grup chat berisi enam mahasiswa. Modus percakapan tak etis itu telah menjerat 26 korban, termasuk empat dosen, dan memicu pertanyaan serius tentang pengawasan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima pada 1 Juli 2026 dari seorang staf. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) melalui mekanisme internal, namun DPM kemudian turun tangan untuk mengawal proses. Fakta mengejutkan terungkap: grup yang awalnya dibentuk untuk membahas lomba berubah menjadi sarana pelecehan verbal, objektifikasi, hingga pembuatan konten asusila menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang korban diminta meminjamkan ponsel oleh terduga pelaku. Saat menggunakan perangkat tersebut, korban melihat notifikasi pesan dari grup yang mencurigakan. Tanpa sepengetahuan pemilik, korban membuka grup dan menemukan pesan-pesan bermuatan pelecehan. Bukti itu kemudian difoto dan dilaporkan ke bidang Advokasi HMP pada 30 Juni 2026. Dua anggota grup, berinisial JO dan DO, akhirnya buka suara kepada DPM pada 1 Juli karena tidak tahan dengan perilaku rekan-rekannya.
Jumlah korban terus bertambah dalam hitungan hari. Pada 5-6 Juli tercatat 19 korban, dan per 13 Juli 2026 mencapai 26 orang. Tegar menjelaskan bahwa pelecehan tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga menggunakan teknologi AI untuk menghasilkan konten asusila terhadap salah satu korban. Ini menjadi catatan kelam baru dalam kasus kekerasan seksual di kampus, di mana teknologi disalahgunakan untuk memperluas dampak pelecehan.
Proses mediasi di tingkat fakultas sempat ditawarkan, namun korban dan pelaku sepakat untuk melanjutkan perkara ke Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa. Pada 13 Juli, enam terduga dipanggil untuk dimintai keterangan. Hasil verifikasi sementara menyatakan bahwa RE, JO, dan DO bukan pelaku, sementara HA, RY, dan AD telah menjalani sanksi berupa pembuatan video sujud dan mencium kaki orang tua serta permintaan maaf secara jujur. Namun, keputusan mengenai sanksi drop out masih belum diputuskan. DPM mendesak PPIS untuk mengeluarkan sanksi yang setimpal guna menjaga nama baik institusi.
Direktur Humas, Informasi Publik dan Protokoler Unesa, Vinda Maya Setianingrum, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses pemanggilan pihak terkait. Ia meminta publik untuk menunggu perkembangan lebih lanjut. Pertanyaan besar kini mengemuka: apakah sanksi permintaan maaf cukup untuk memberikan efek jera, ataukah perlu ada kebijakan tegas seperti pemecatan? Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perguruan tinggi lain untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyalahgunaan teknologi.



