Warga Perbukitan Menoreh Berburu Pemburu Burung: Ekonomi dan Ekologi Berjalan Beriringan
Baca dalam 60 detik
- Kelompok Lestari Purwosari menangkap pemburu burung di Kulon Progo, memanfaatkan peraturan desa dan sanksi sosial untuk melindungi 98 spesies burung.
- Program adopsi sarang dan ekowisata birdwatching mengubah mantan pemburu menjadi pelestari, memberikan alternatif penghasilan tanpa merusak ekosistem.
- Koordinasi lintas desa di Perbukitan Menoreh menjadi kunci keberhasilan konservasi, meskipun perburuan masih mengancam di wilayah perbatasan.

Di tengah hiruk-pikuk bisnis burung kicau yang menggiurkan, sekelompok warga di Perbukitan Menoreh justru memilih jalur berbeda: mereka menangkap pemburu, bukan burung. Langkah tegas itu diambil setelah populasi burung endemik Jawa merosot drastis, mengancam keseimbangan ekosistem dan mata pencaharian berbasis alam.
Mei lalu, Kelompok Lestari Purwosari, penggerak ekowisata di Desa Wisata Purwosari, Kulon Progo, Yogyakarta, mengamankan seorang pria asal Sleman yang kedapatan membawa perangkat penjerat di salah satu bukit. Tegar Cahaya Putra, inisiator kelompok tersebut, menuturkan bahwa pelaku mengabaikan teguran pertama dan berpindah lokasi. Warga yang memantaunya melalui grup WhatsApp segera bertindak, menangkapnya, dan membawanya ke sekretariat komunitas. Identitas ditahan, surat pernyataan bermaterai diteken, dan burung hasil tangkapan—jenis kacamata kuning, cucak delima, serta poksay kuda—dilepaskan kembali ke alam.
Kejadian serupa terulang beberapa waktu kemudian, kali ini melibatkan seorang siswa SMP dari desa tetangga. Motifnya: uang. Modus operandi mereka seragam: menggunakan pulut sebagai lem dan speaker kecil yang memutar rekaman suara burung untuk memikat korban. Padahal, larangan berburu di Purwosari sudah terpampang jelas di jalan-jalan desa, diperkuat Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Warga setempat kini enggan berburu, tetapi pendatang dari luar daerah masih nekat.
Menurut Tegar, sejak 2020 warga Purwosari mulai kesulitan mendengar kicauan burung. Padahal, Perbukitan Menoreh merupakan habitat penting bagi burung endemik Jawa dan area migrasi, termasuk sikatan cacing, elang ular bido, dan cucak ranting. Kecemasan akan hilangnya suara alam itulah yang mendorong lahirnya inisiatif pelarangan perburuan. Awalnya banyak warga menolak karena sebagian hidup sebagai pemburu. Solusinya: program adopsi sarang bekerja sama dengan Yayasan Kanopi Indonesia. Mantan pemburu kini mendapat penghasilan dari adopsi sarang, kunjungan wisatawan, dan fotografer. “Nilai ekonomi dari pelestarian burung mengubah paradigma warga,” ujar Tegar. “Mereka sadar burung adalah aset yang tak bisa diproduksi ulang jika punah.”
Kesadaran serupa tumbuh di Desa Pandanrejo, Purworejo, yang memiliki regulasi sejak 2019. Namun, Kepala Desa Dwi Kristanto Sektyawan mengakui implementasi baru berjalan pada 2023. Warga masih sebatas menegur pemburu dari luar. Rencananya, sanksi sosial akan diperketat dengan menempel foto pelaku di kantor desa. Sugiyanto, Koordinator Konservasi Desa Wisata Pandanrejo, menambahkan bahwa perburuan di perbatasan masih menjadi ancaman terbesar. “Burung tidak mengenal batas administratif,” katanya. Untuk mengatasinya, patroli bersama lintas desa—Purwosari, Pandanrejo, Donorejo, dan Jatimulyo—rutin dilakukan. Strategi ini dinilai efektif karena pemburu kehilangan jalur pelarian.
Nurina Indriyani, Direktur Yayasan Kanopi Indonesia, menekankan peran strategis warga dalam pelestarian. Lahan tumpangsari di Menoreh—kopi, cengkeh, kakao, durian—sangat bergantung pada burung untuk penyerbukan dan pengendalian hama. “Perlindungan harus lintas daerah,” tegasnya. “Kalau hanya di satu desa, percuma.” Pertanyaannya kini: mampukah koordinasi antarwilayah ini bertahan menghadapi tekanan pasar burung kicau yang terus menggiurkan? Ataukah suara kicauan di Menoreh akan semakin senyap?



