Fosil T-Rex Termahal Sepanjang Sejarah, Terjual Rp800 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Kerangka Tyrannosaurus rex 'Gus' ludes di lelang Sotheby's dengan harga US$50,1 juta, memecahkan rekor fosil termahal.
- Fosil berusia 67 juta tahun itu ditemukan di peternakan South Dakota pada 2021 dan memiliki 183 tulang asli.
- Pembeli anonim memicu perdebatan soal komersialisasi fosil langka yang seharusnya menjadi milik publik.

Seekor Tyrannosaurus rex berjuluk Gus terjual seharga US$50,1 juta atau sekitar Rp800 miliar di Sotheby's New York, Selasa (14/7), menjadikannya fosil dinosaurus termahal yang pernah dilelang. Dalam pertarungan penawaran selama sepuluh menit yang melibatkan tujuh calon pembeli, kerangka sepanjang 11,6 meter itu akhirnya jatuh ke tangan seorang kolektor anonim.
Gus bukan sembarang T-rex. Dengan 183 tulang yang terawetkan—atau sekitar 63 persen dari total kerangka—fosil ini termasuk salah satu yang paling utuh di dunia. Ditemukan di sebuah peternakan sapi di South Dakota pada 2021, Gus diperkirakan hidup antara 72 hingga 66 juta tahun lalu, pada periode Cretaceous Akhir yang ditandai iklim hangat dan dataran pantai yang luas. Ukuran tubuhnya yang mencapai 11,6 meter menjadikannya salah satu T-rex terbesar yang pernah ditemukan.
Pasar fosil dinosaurus memang tengah memanas. Rekor sebelumnya dipegang oleh Apex, kerangka Stegosaurus yang dibeli miliarder hedge fund Ken Griffin seharga US$44,6 juta pada 2024. Namun, tren ini menuai kritik dari kalangan paleontolog. Mereka khawatir fosil-fosil berharga ini lenyap ke tangan pribadi dan tak lagi bisa diakses untuk riset ilmiah. Cassandra Hatton, kepala divisi sains dan sejarah alam Sotheby's, menjelaskan bahwa Amerika Serikat adalah satu-satunya negara di dunia yang menganggap fosil semacam ini sebagai properti pribadi. "Jika Anda memiliki tanah, Anda memiliki fosil dan berhak menjualnya. Jadi jika Anda ingin dinosaurus, hanya di sini Anda bisa mendapatkannya," ujarnya kepada AFP sebelum lelang.
Bagi Indonesia, fenomena ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi perlindungan fosil. Di tanah air, fosil purba seperti gading gajah purba atau tengkorak manusia purba kerap ditemukan di daerah tambang atau lahan pertanian. Tanpa aturan yang jelas, benda-benda berharga itu rawan diperjualbelikan secara ilegal. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Cagar Budaya, tetapi implementasinya masih lemah. Kasus Gus menunjukkan betapa besarnya nilai ekonomi fosil—dan betapa mudahnya benda itu hilang dari ranah publik jika tidak dilindungi.
"Fosil bukan sekadar barang koleksi. Ia adalah jendela ke masa lalu yang menyimpan data evolusi dan iklim purba. Ketika fosil masuk ke koleksi pribadi, ilmuwan kehilangan akses untuk mempelajarinya lebih lanjut," kata Dr. Andi Maryani, paleontolog dari Institut Teknologi Bandung, dalam wawancara terpisah.
Ke depannya, pertanyaan besar menggantung: apakah tren ini akan terus berlanjut? Dengan semakin banyaknya fosil langka yang ditemukan di lahan pribadi di AS, bukan tidak mungkin rekor harga akan kembali pecah. Namun, di sisi lain, tekanan dari komunitas ilmiah untuk mereformasi hukum kepemilikan fosil juga semakin kuat. Akankah fosil-fosil berikutnya tetap menjadi milik segelintir orang kaya, atau akan kembali ke laboratorium tempat mereka seharusnya berada?



