UU P2SK Jadi Senjata Baru Indonesia untuk Hentikan Ketergantungan Harga Komoditas Global
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menyebut UU P2SK sebagai alat hilirisasi sektor keuangan yang akan memungkinkan Indonesia menentukan harga komoditas sendiri.
- UU ini mendorong pembentukan bursa karbon dan bursa mineral strategis, mengubah posisi Indonesia dari price taker menjadi price maker di pasar global.
- Keberhasilan implementasi P2SK akan meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam rantai nilai global dan memonetisasi sumber daya alam secara finansial.

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bukan sekadar regulasi biasa, melainkan instrumen strategis untuk melakukan hilirisasi di sektor keuangan Indonesia. Dalam acara Investment Forum CNBC Indonesia 2026 di Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/7/2026), ia menyebut P2SK sebagai jembatan yang mengintegrasikan kekuatan sumber daya alam (SDA) dengan kecanggihan sistem keuangan nasional.
Menurut Sari, konsep hilirisasi sektor keuangan ini bertujuan untuk mengubah mekanisme penetapan harga komoditas yang selama ini ditentukan oleh pasar keuangan global. Selama puluhan tahun, Indonesia hanya menjadi penerima harga (price taker) meskipun memiliki cadangan mineral raksasa dunia. "Ironisnya, kita selalu menerima harga yang ditentukan di bursa belahan dunia sana," ujarnya. UU P2SK, lanjut dia, akan membalik keadaan itu dengan menjadikan pasar SDA dalam negeri sebagai pusat pembentukan harga dunia.
Salah satu amanat utama UU P2SK adalah pembentukan bursa karbon dan bursa mineral strategis. Kedua bursa ini akan menjadi mandat bagi otoritas keuangan untuk memastikan bahwa harga nikel, tembaga, timah, hingga karbon ditentukan di Indonesia. "Kita ingin agar setting acuan harga dan price discovery terjadi di negara yang kita cintai ini," tegas Sari. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat kedaulatan sumber daya sekaligus memonetisasi kekayaan alam secara finansial.
Kehadiran bursa mineral yang kredibel, didukung pasar yang likuid dan kepastian hukum yang dijamin P2SK, akan meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam global value chain. Sari menekankan bahwa ini bukan sekadar soal kedaulatan sumber daya, tetapi bagaimana sumber daya itu dapat di-leverage secara finansial untuk kepentingan nasional. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi sekadar mengekspor bahan mentah, tetapi juga mampu mengendalikan harga dan nilai tambah dari komoditasnya.
Bagi investor dan pelaku pasar di Indonesia, implementasi UU P2SK membuka peluang baru. Dengan adanya bursa komoditas dalam negeri, risiko fluktuasi harga yang dipengaruhi faktor eksternal dapat diminimalkan. Selain itu, kepastian hukum yang dijamin undang-undang ini diharapkan menarik lebih banyak investasi ke sektor pertambangan dan energi. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam membangun infrastruktur pasar yang likuid dan kredibel serta memastikan regulasi berjalan efektif.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah seberapa cepat pemerintah dan otoritas keuangan dapat merealisasikan bursa-bursa tersebut. Jika berhasil, Indonesia tidak hanya akan menjadi pemain kunci di pasar komoditas global, tetapi juga mampu memanfaatkan sumber daya alamnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.



