Sutradara Film di Konawe Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Remaja 16 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Seorang sutradara film lokal berinisial AEA (28) ditangkap Polres Konawe atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- Pelaku diduga melakukan aksinya di rumah produksi dengan modus bujuk rayu dan paksaan pada dua kesempatan berbeda.
- Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik di industri kreatif, memicu diskusi tentang perlindungan anak di lingkungan kerja.

Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang sutradara film lokal berinisial AEA (28) pada Senin (13/7) setelah dilaporkan mencabuli seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang mengungkap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah produksi tempat korban dan pelaku beraktivitas.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, AEA mengakui perbuatannya terjadi pada dua tanggal berbeda, yakni 14 dan 28 Juni 2026. โPengakuan ini diperkuat dengan alat bukti dan keterangan saksi yang kami kumpulkan,โ ujar Jefri dalam keterangan resmi, Rabu (15/7).
Modus operandi yang digunakan pelaku, menurut polisi, adalah bujuk rayu disertai paksaan. Peristiwa bermula saat korban tertidur di dalam rumah produksi bersama rekannya. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. โKami masih mendalami apakah ada korban lain atau tidak,โ tambah Jefri, mengisyaratkan kemungkinan pengembangan kasus.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur di industri kreatif yang seharusnya menjadi panutan. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, seperti sekolah, tempat ibadah, dan tempat kerja. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus kekerasan seksual pada anak masih tinggi, dengan pelaku seringkali orang terdekat korban.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai bahwa kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan produksi film, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. โIndustri kreatif harus memiliki protokol perlindungan anak yang jelas, termasuk larangan situasi satu lawan satu antara orang dewasa dan anak tanpa pengawasan,โ ujarnya. Ia juga mendorong korban dan keluarga untuk tidak ragu melapor karena hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Konawe saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah kasus ini akan mendorong perubahan kebijakan di industri perfilman daerah, atau justru menjadi catatan kelam yang terulang kembali.



