RUU Perampasan Aset: 18 Tahun Menggantung, DPR Kembali Berjanji di 2026
Baca dalam 60 detik
- DPR dan pemerintah belum memulai pembahasan resmi RUU Perampasan Aset meski sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026, memicu kritik dari pegiat antikorupsi.
- Wacana RUU ini telah bergulir sejak 2008 dan melewati tiga presiden, namun selalu mandek setelah muncul kasus korupsi besar.
- Anggota DPR khawatir mekanisme non-conviction based dalam RUU berpotensi disalahgunakan, sementara ICW menilai kekhawatiran itu berlebihan.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perdebatan di tengah publik, namun hingga pertengahan 2026, DPR dan pemerintah belum juga memulai pembahasan resmi. Padahal, regulasi yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh memberantas korupsi ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan telah dijanjikan rampung tahun ini.
Wacana RUU Perampasan Aset pertama kali mencuat pada 2008, saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi pembahasannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Naskah akademis setebal hampir 200 halaman rampung pada 2012, namun hingga akhir masa jabatan SBY, tak ada tindak lanjut. Era Joko Widodo pun tak membawa perubahan signifikan—meski surat presiden telah dikirim ke DPR pada 2023, pembahasan kembali buntu. Kini, di bawah Presiden Prabowo Subianto, RUU tersebut kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026, tetapi realisasinya masih sebatas janji.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim pihaknya tengah menjaring aspirasi dengan mengundang akademisi hukum dari seluruh Indonesia. “Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi,” ujarnya di kompleks parlemen, Selasa (14/7). Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pun menegaskan target penyelesaian tahun ini. Namun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan keseriusan DPR. “Janji mengesahkan perampasan aset itu tahun kemarin, ini sudah mendekat Agustus enggak ada kabarnya lagi,” sindirnya, Rabu (15/7).
Sejumlah anggota DPR justru menyoroti potensi penyalahgunaan RUU tersebut. Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based) bertentangan dengan sistem civil law Indonesia yang berfokus pada subjek hukum (in personam), bukan objek (in rem). “Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law,” ujarnya, Kamis (9/4/2026). Ia khawatir mekanisme itu melanggar Pasal 28 UUD 1945 tentang hak atas perlindungan harta kekayaan.
Pandangan itu ditanggapi dingin oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia. Menurutnya, pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture telah diadopsi oleh ratusan negara, termasuk yang menganut sistem civil law. “Mereka mengadopsi pendekatan tersebut di dalam hukum positif mereka untuk menarget kegiatan memperkaya diri secara tidak sah,” jelas Yassar. Ia mendesak DPR untuk membuka draf terbaru sebelum melontarkan kritik.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imimpas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menunggu inisiatif DPR. “Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut,” katanya. Sikap ini seolah melemparkan bola panas kembali ke parlemen.
Pertanyaan mendasar kini menggantung: akankah DPR benar-benar menyelesaikan RUU yang sudah 18 tahun mengambang ini, atau kembali menjadi korban dinamika politik yang tak kunjung berujung? Masyarakat, terutama para pegiat antikorupsi, menanti bukti nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.



