Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung: Bingkai Foto hingga Dokumen Penggeledahan
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menyerahkan tiga kontainer barang bukti serta dua bingkai foto ke Kejagung terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Penyerahan ini merupakan bagian dari pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dan pengusaha Don Ritto.
- Kejagung akan membentuk tim khusus dan menggandeng KPK untuk mengawal proses hukum guna menghindari konflik kepentingan.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri kembali menyerahkan barang bukti tambahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kedatangan mereka pada Rabu (15/7) sekitar pukul 11.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung membawa tiga kontainer bertuliskan lokasi penggeledahan berbeda, serta dua bingkai foto berukuran besar yang tertutup kain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyerahan ini merupakan rangkaian administrasi penyidikan perkara Febrie. "Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," ujarnya melalui pesan singkat. Langkah ini menandai semakin matangnya proses transisi penanganan kasus dari kepolisian ke kejaksaan.
Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung sejak akhir pekan lalu. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka: Don Ritto, seorang pengusaha, dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus lainnya.
Kejagung mengaku akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Anang menyebut tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan, mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. "Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan profesional," tegasnya. Kejagung juga berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus ini, sebuah langkah yang jarang terjadi dan menunjukkan keseriusan penanganan.
Kasus ini menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang membawahi penanganan perkara korupsi besar. Keterlibatannya dalam dugaan korupsi dan pencucian uang menimbulkan pertanyaan tentang integritas penegakan hukum di Indonesia. Apakah pembentukan tim khusus dan keterlibatan KPK cukup untuk memastikan keadilan, atau justru akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan? Publik menanti langkah selanjutnya dari Kejagung.



