Kuntadi, Dalang Pengusutan Korupsi BTS 4G dan Timah, Diusulkan Jadi Jampidsus
Baca dalam 60 detik
- Jaksa Agung mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang tersandung kasus korupsi.
- Kuntadi dikenal sebagai penyidik senior yang menangani mega-korupsi BTS 4G (Rp8 triliun) dan Timah (Rp300 triliun).
- Proses seleksi di tangan Presiden Prabowo; publik menanti konsistensi pemberantasan korupsi di institusi kejaksaan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Presiden Prabowo Subianto, menyusul mundurnya Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
Langkah ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyatakan surat usulan telah diterima pada Selasa (14/7). โYa kalau berdasarkan suratnya ya [Kuntadi diusulkan Jampidsus],โ ujarnya singkat usai rapat dengan Komisi XIII DPR, Rabu (15/7). Pengajuan ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung berupaya mengisi pos kunci dengan figur yang memiliki rekam jejak kuat di bidang pidana khusus.
Kuntadi bukan nama asing di lingkungan Kejagung. Pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970, ini mengawali karier sebagai staf tata usaha pada 1999, lalu bertahap menanjak menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Metro, Koordinator di Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejari Linggau, hingga Kepala Kejari Jakarta Pusat. Puncak kariernya di bidang penyidikan terjadi saat ia menjabat Direktur Penyidikan pada 2022โ2024, sebelum akhirnya dipercaya memimpin BPA pada 2025.
Selama menjadi Direktur Penyidikan, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi bernilai fantastis. Ia memimpin pengusutan kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun dan menjerat 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Johnny G. Plate. Tak hanya itu, ia juga menjadi otak di balik pengungkapan korupsi PT Timah dengan kerugian mencapai Rp300 triliun, yang menyeret Harvei Moeis, suami artis Sandra Dewi. Kasus besar lainnya adalah dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO yang merugikan negara sekitar Rp20 triliun.
Rekam jejak Kuntadi menunjukkan ia bukan sekadar birokrat, melainkan jaksa yang berani membongkar korupsi skala besar. Namun, publik masih menunggu apakah pengusulan ini akan disetujui Presiden Prabowo, mengingat posisi Jampidsus sangat strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika terpilih, Kuntadi akan menghadapi tantangan membersihkan citra kejaksaan yang tercoreng oleh kasus pendahulunya.
Pertanyaan besarnya: akankah Kuntadi mampu mempertahankan independensi dan keberaniannya di tengah tekanan politik dan kepentingan yang kerap membayangi lembaga penegak hukum?



