Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual 27 Orang: 12 Ditangkap, 15 Diburu
Baca dalam 60 detik
- Seorang remaja perempuan di Sampang melaporkan telah mengalami kekerasan seksual berulang oleh 27 orang selama FebruariโMei 2026.
- Polres Sampang telah menangkap 12 tersangka, termasuk anak di bawah umur, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran.
- Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan anak di ruang publik dan mendesak penguatan pengawasan serta edukasi pencegahan kekerasan seksual.

Polres Sampang, Madura, mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang melibatkan 27 orang. Dari jumlah tersebut, aparat baru berhasil mengamankan 12 tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, rangkaian peristiwa itu terjadi sejak Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda: Desa Panggung, Desa Astapah, dan Desa Madupat. Korban yang masih duduk di bangku SMP ini pertama kali menjadi sasaran saat sedang menunggu teman di Taman Wiyata Bahari, Kecamatan Sampang, pada malam hari.
Menurut Hartono, pada kejadian pertama, seorang tersangka menghampiri korban dan mengajaknya berkeliling dengan sepeda motor. Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dan mengancam tidak akan mengantarkannya pulang. Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka dan disetubuhi di area semak-semak. Peristiwa serupa terulang beberapa kali dengan modus yang hampir sama, di mana korban diajak ke lokasi sepi lalu diperkosa secara bergantian oleh beberapa orang.
Kejadian paling parah terjadi ketika korban dibawa ke sebuah rumah di Desa Madupat yang diduga milik salah satu tersangka. Di sana, korban dicekoki minuman beralkohol hingga pusing, lalu disetubuhi secara bergantian oleh sepuluh orang. Setelah itu, korban diantar pulang oleh salah satu pelaku. Akibat kekerasan berulang ini, korban mengalami trauma mendalam, ketakutan bertemu orang lain, dan rasa malu terhadap teman-temannya.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polres Sampang. Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan secara bertahap. Pada 30 Juni 2026, tujuh tersangka ditangkap, disusul dua orang pada 2 Juli, dan satu orang pada 3 Juli. Dari 12 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya masih di bawah umur, seperti MHA (13), MFS (13), dan AS (14). Tersangka tertua berinisial R berusia 42 tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih memburu 15 pelaku lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan lemahnya perlindungan anak di ruang publik, terutama di taman dan area sepi. Pengamat perlindungan anak menilai, modus pelaku yang memanfaatkan tempat umum dan ancaman menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat serta edukasi bagi anak-anak tentang bahaya kekerasan seksual. Pertanyaan yang mengemuka: apakah penegakan hukum dan rehabilitasi korban akan berjalan optimal, atau kasus ini hanya menjadi catatan kelam tanpa perubahan sistemik?



