Roy Suryo Kembali ke Jalur Praperadilan: Gugat Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Baca dalam 60 detik
- Mantan Menpora Roy Suryo mendaftarkan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan, kali ini menyoal keabsahan status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan gugatan difokuskan pada pengujian Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan terlalu sumir.
- Langkah hukum ini merupakan bagian dari strategi bertahap, setelah sebelumnya Roy mengajukan praperadilan serupa terkait penggeledahan yang putusannya akan dibacakan pekan depan.

Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kali ini menyasar penetapan tersangka dalam kasus tuduhan penyebaran informasi ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Langkah ini menjadi batu uji baru bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di tengah kritik publik terhadap pasal karet.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 2 Juli 2026 itu secara spesifik mempersoalkan keabsahan upaya paksa penetapan tersangka. Tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Klasifikasi perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan objek gugatan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengonfirmasi bahwa gugatan ini menyasar penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Menurut Refly, pasal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang dipersyaratkan hukum acara pidana. "Kami menganggap penggunaan pasal itu terlalu sumir, sehingga perlu diuji keabsahannya," ujarnya. Ancaman hukuman delapan tahun penjara yang melekat pada pasal itu menjadi alasan kuat bagi tim kuasa hukum untuk menggugurkan dakwaan sejak awal.
Refly menegaskan bahwa gugatan ini belum menyentuh status tersangka secara langsung. Strategi hukum yang ditempuh adalah mengikis satu per satu pasal yang didakwakan, mengingat banyaknya gugatan praperadilan serupa yang kandas di pengadilan. "Kami sisir dulu pasal-pasalnya, jangan langsung minta status tersangka gugur karena mudah dipatahkan," kata Refly. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat memperkuat posisi Roy dalam menghadapi proses hukum ke depan.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo di media sosial yang dianggap menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Presiden Jokowi. Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menuai kontroversi karena dinilai menggunakan pasal ITE yang kerap dikritik sebagai pasal multitafsir. Sejumlah pegiat hukum dan masyarakat sipil menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mereformasi UU ITE agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi warga.
Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, Roy telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan penyidik. Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada 29 Juni, dan rencananya putusan akan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026. Jika gugatan penggeledahan dikabulkan, hal itu dapat mempengaruhi kekuatan alat bukti yang digunakan dalam perkara pokok.
Langkah Roy Suryo yang terus mengajukan praperadilan menunjukkan bahwa ia tidak tinggal diam menghadapi jerat hukum. Namun, strategi ini juga berisiko memperpanjang proses hukum dan menguras energi publik. Pertanyaan yang mengemuka adalah: akankah pengadilan berani mengabulkan gugatan ini dan memberikan preseden baru dalam penafsiran Pasal 32 ayat 1 UU ITE, atau justru kembali menolak seperti banyak praperadilan sebelumnya?



